"Jadi terkait dengan pidana kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada bariskan pori untuk mendapatkan arahan apakah pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh pori ataupun oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup," jelasnya.
Di sisi lain, ada juga kasus yang ditangani dengan cara berbeda. Satu perkara sudah dilimpahkan ke pemda, dan dua perkara lainnya ke sektor kehutanan karena lokasinya di kawasan hutan. Dari proses identifikasi, diketahui dua unit usaha ternyata sudah tutup atau tidak beroperasi lagi.
Lalu, bagaimana dengan 28 unit usaha yang terancam pencabutan izin itu? Rupanya, arahan Presiden langsung yang mendorong langkah ini. Hanif menyebut, dari jumlah tersebut, delapan entitas usaha sudah dipastikan melanggar berdasarkan verifikasi dan pendalaman ahli. Pencabutan persetujuan lingkungan untuk mereka sedang dipersiapkan.
"Untuk yang 20 kami masih menunggu dari kementerian teknis," kata Hanif.
Artinya, proses terhadap 20 perusahaan lainnya masih menunggu rekomendasi dan data pendukung dari kementerian terkait. Tindakan KLH ini jelas memberi sinyal kuat: pelaku perusak lingkungan tak akan lagi dibiarkan beroperasi seenaknya.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas