Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, angkat bicara soal aturan baru yang membatasi penggunaan gawai untuk anak di bawah 16 tahun. Ia menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 itu. Menurutnya, langkah ini patut diapresiasi.
“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujar Mu’ti, Minggu (8/3/2026).
Aturan ini bukan muncul tiba-tiba. Ia merupakan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang dikenal sebagai Peraturan Pemerintah TUNAS. Di sisi lain, Mu’ti melihat ini sebagai bukti sinergi antar kementerian. Tujuannya jelas: membentuk kebiasaan sehat anak-anak dalam berinteraksi dengan teknologi.
Niat Baik dan Tantangan di Lapangan
Mu’ti menjelaskan, inti dari kebijakan ini adalah proteksi. Melindungi anak dari risiko kecanduan akibat penggunaan gawai yang berlebihan. Dengan pembatasan, diharapkan anak punya lebih banyak waktu untuk aktivitas lain yang lebih menyehatkan.
Namun begitu, ia tak menampik manfaat positif gawai. Terutama sebagai penunjang belajar dan akses materi pendidikan daring. Persoalannya, kata dia, terletak pada eksekusi aturan ini nanti.
Tantangan teknis pasti ada. Salah satu yang paling krusial adalah mencegah pemalsuan identitas oleh anak di bawah umur saat mendaftar akun media sosial.
Artikel Terkait
Indonesia Gagal Raih Gelar di All England 2026, Semua Wakil Terhenti di Semifinal
Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Massa Saat Bubarkan Tawuran di Waktu Sahur
Anggota DPR Soroti Dampak Ganda Program Makan Bergizi Gratis: Ciptakan Lapangan Kerja hingga Gerakkan Ekonomi Lokal
BGN Temukan 78 Dapur Gizi di Solo Raya Langgar Aturan Teknis