Kata "Babi" dan "Bodoh" Bisa Berujung Penjara di KUHP Baru
Perlu hati-hati sekarang kalau mau menyebut orang lain dengan kata-kata seperti "babi", "bodoh", atau "tolol". Soalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebutan-sebutan seperti itu bisa diganjar pidana. Aturannya jelas: penghinaan ringan bakal dihukum.
Ancamannya? Bisa penjara maksimal enam bulan, atau denda yang jumlahnya mencapai Rp 10 juta. Semua ini tercantum dalam Pasal 436 KUHP baru. Bunyi pasalnya cukup panjang, tapi intinya mengatur soal penghinaan, baik yang diucapkan di depan umum, ditulis, atau bahkan disampaikan langsung ke orang yang bersangkutan.
Lalu, gimana cara pasal ini bekerja? Menurut Aan Eko Widiarto, pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, ini adalah delik aduan. Jadi, proses hukumnya cuma bisa jalan kalau ada yang merasa dirugikan dan mau melapor.
"Artinya, menyebut seseorang 'babi' atau 'anjing' itu belum tentu pidana," jelas Aan saat berbincang dengan wartawan, Kamis (22/1).
Artikel Terkait
Gelombang 2,5 Meter Paksa Layanan Kapal ke Kepulauan Seribu Dihentikan
Kisah Pemaafan Jokowi yang Akhiri Penyidikan Tudingan Ijazah Palsu
Jakarta Masih Siaga, Hujan Ekstrem Diprediksi Berlanjut Besok
Anwar Usman Buka Suara Soal Polemik Raja Bolos di MK