Polda Metro Jaya Pastikan Hak Tersangka Richard Lee Terpenuhi di Rutan

- Minggu, 08 Maret 2026 | 16:45 WIB
Polda Metro Jaya Pastikan Hak Tersangka Richard Lee Terpenuhi di Rutan

Hak-hak tersangka kasus dugaan pelanggaran konsumen, dokter Richard Lee, dipastikan terpenuhi oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

"Selama penahanan, hak-haknya dipenuhi seperti tersangka lain. Termasuk hak untuk beribadah, puasa, dan sahur," kata Budi.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Richard Lee. Alhasil, dokter yang ramai diperbincangkan itu kini harus menempati sel di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama tahanan lainnya.

Penahanan ini sendiri bukan tanpa sebab. Polda Metro Jaya menahannya karena dinilai menghambat proses penyidikan kasus produk dan perawatan kecantikan yang menjeratnya.

Budi Hermanto, dalam keterangan resmi Jumat (6/3) lalu, membeberkan dua alasan utama. Pertama, Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Yang menarik, di hari yang sama ia justru terlihat sedang 'live' di akun TikTok-nya.

Alasan kedua, ia juga mangkir dari kewajiban untuk lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Keduanya dilakukan tanpa alasan yang jelas di mata penyidik.

"Nah, atas dasar itulah, terhadap tersangka DRL kami lakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda," jelas Budi.

Richard Lee sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka jauh sebelumnya, tepatnya pada 15 Desember 2025. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang kecantikan.

Laporan polisi yang mendasarinya, terdaftar dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dari situ, Lee diduga melanggar beberapa pasal yang ancamannya cukup berat.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan. Pasal ini mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara plus denda Rp5 miliar.

Tak cuma itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 dan 9 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Sungguh perkara yang serius.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar