Hak-hak tersangka kasus dugaan pelanggaran konsumen, dokter Richard Lee, dipastikan terpenuhi oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
"Selama penahanan, hak-haknya dipenuhi seperti tersangka lain. Termasuk hak untuk beribadah, puasa, dan sahur," kata Budi.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Richard Lee. Alhasil, dokter yang ramai diperbincangkan itu kini harus menempati sel di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama tahanan lainnya.
Penahanan ini sendiri bukan tanpa sebab. Polda Metro Jaya menahannya karena dinilai menghambat proses penyidikan kasus produk dan perawatan kecantikan yang menjeratnya.
Budi Hermanto, dalam keterangan resmi Jumat (6/3) lalu, membeberkan dua alasan utama. Pertama, Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Yang menarik, di hari yang sama ia justru terlihat sedang 'live' di akun TikTok-nya.
Alasan kedua, ia juga mangkir dari kewajiban untuk lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Keduanya dilakukan tanpa alasan yang jelas di mata penyidik.
Artikel Terkait
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Korban Tertimbun Diduga Masih Ada
PSSI Kecam Penganiayaan Wasit dan Jurnalis Usai Laga Malut United vs PSM
Polisi Ciawi Amankan Pikap Curian lewat Penyamaran Jadi Calon Pembeli
Dolar AS Menguat sebagai Safe Haven di Tengah Gejolak Minyak dan Bursa