KPK Usul Ketua Umum Partai Politik Maksimal Dua Periode

- Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB
KPK Usul Ketua Umum Partai Politik Maksimal Dua Periode
Berikut adalah hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya bahasa yang lebih manusiawi, sesuai dengan instruksi yang diberikan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba mengeluarkan usulan yang cukup mengejutkan. Mereka ingin Ketua Umum partai politik hanya boleh menjabat maksimal dua periode. Katanya sih, ini bukan isapan jempol belaka.

"Tentu ada basis akademiknya. Jadi memang itu berdasarkan temuan KPK dalam kajian tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/4/2026).

Nah, yang menarik, kajian ini ternyata nggak cuma dilakukan di balik meja. Budi bilang, pihaknya juga sudah ngobrol langsung dengan partai-partai politik. Menurutnya, semua rekomendasi yang mereka sampaikan itu adalah fakta objektif dari lapangan. Bukan sekedar opini.

"Dalam proses kajian ini, KPK sudah melibatkan partai politik. Kami ingin mendapatkan pandangan, fakta-fakta secara objektif dari sudut pandang kawan-kawan di partai," imbuhnya.

Di sisi lain, mereka juga nggak melupakan tiga aspek penting dalam Pemilu. Aspek-aspek ini semua berkaitan erat dengan partai politik. Mulai dari penyelenggara, peserta, sampai masyarakat yang jadi pemilih.

"Tiga aspek itu yang kita dekati. Partai dan kadernya sebagai peserta pemilu, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, lalu masyarakat sebagai pemilih," ungkap Budi.

Sebagai informasi, usulan pembatasan dua periode ini hanyalah satu dari 16 rekomendasi yang dikeluarkan KPK. Semuanya soal tata kelola partai politik. Isinya panjang dan cukup teknis.

Salah satu poin yang menonjol, misalnya, mereka mendorong perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011. Isinya soal kewajiban partai politik untuk melaporkan kegiatan pendidikan politik. Laporannya harus detail: kegiatan apa, siapa pesertanya, tujuannya apa, sampai output-nya seperti apa. Semua itu harus jelas, terutama kalau dananya dari bantuan keuangan pemerintah.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar