Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Dapat Upah Rp10 Juta Edarkan Sabu di Rutan Salemba

- Kamis, 23 April 2026 | 19:45 WIB
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Dapat Upah Rp10 Juta Edarkan Sabu di Rutan Salemba

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta baru soal kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Artis sinetron itu disebut-sebut mendapat upah Rp 10 juta untuk mengedarkan sabu seberat 100 gram di dalam Rutan Salemba. Tapi, upah itu katanya belum sempat ia terima. Kenapa? Karena barang bukti itu belum seluruhnya laku terjual.

Kamis, 23 April 2026, sidang vonis digelar. Hakim membacakan satu per satu pertimbangannya. Mulanya, mereka menjelaskan bagaimana Ammar mendapatkan sabu tersebut. Dari seseorang bernama Andre.

"Menimbang bahwa selanjutnya saksi Mario melakukan interogasi terhadap Terdakwa 6, dan Terdakwa 6 mengakui kalau narkotika tersebut didapat dari orang yang bernama Saudara Andre. Jadi barang bukti berupa narkotika tersebut adalah milik Saudara Andre," ujar hakim di ruang sidang.

Proses transaksinya cukup rapi. Ammar dan Andre berkomunikasi lewat aplikasi Zangi. Bukan lewat telepon biasa atau WhatsApp. Mereka janjian di dalam rutan, lalu barang dibawa masuk. Sabu 100 gram itu kemudian dibagi dua. Lima puluh gram untuk Terdakwa 3, lima puluh gram lagi untuk Terdakwa 5. Semua diedarkan di dalam rutan.

Nah, soal upah Rp 10 juta itu, hakim punya penjelasan lebih lanjut. Upah tersebut baru akan diberikan Andre kalau semua sabu sudah laku. Tapi kenyataannya? Belum semua barang terjual. Makanya Ammar belum menerima sepeser pun.

"Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram tersebut, Terdakwa 6 akan mendapat upah sejumlah Rp 10 juta. Meskipun menurut keterangan Terdakwa 6 di persidangan, Terdakwa 6 tidak pernah mendapatkan bagian dari penjualan narkotika jenis sabu. Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa benar Terdakwa 6 belum mendapatkan uang upah dari Saudara Andre karena belum seluruhnya narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, sehingga Terdakwa 6 juga belum mendapatkan upah dari Saudara Andre," kata hakim.

Hakim juga menambahkan, Andre sendiri sampai sekarang masih buron. Statusnya DPO daftar pencarian orang. Jadi, entah kapan upah itu bisa cair, atau malah tidak akan pernah.

Di sisi lain, bukan cuma sabu yang jadi masalah. Di kamar sel Ammar, polisi juga menemukan ganja. Ammar sempat menyangkal kalau ganja itu miliknya. Tapi hakim punya pandangan berbeda. Menurut mereka, tas berisi narkotika itu ditemukan di sela-sela pintu kamar atas dan bawah tepatnya di dekat tangga menuju kamar atas. Dan siapa penghuni kamar atas? Ya, Ammar sendiri.

"Terdakwa 6 menyangkal bahwa tas berisi narkotika tersebut milik Terdakwa 6, namun tas yang berisi narkotika tersebut terletak di sela-sela pintu kamar atas dan kamar bawah yang berdekatan dengan tangga menuju kamar atas," ujar hakim.

"Atas hal tersebut, Majelis Hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa Terdakwa 6 sebagai penghuni kamar atas adalah orang yang paling sering melalui sela-sela pintu tersebut yaitu setiap kali Terdakwa 6 akan naik ke atas kamarnya. Area tersebut adalah area jangkauan Terdakwa 6," tambahnya.

Bukan cuma itu. Ammar juga disebut pernah memberikan narkotika ke mantan teman satu kamar selnya, Sudrajat Fajar alias Jaya. Jadi, peredaran di dalam rutan ini sepertinya cukup terorganisir.

Dalam perkara ini, Ammar tidak sendirian. Ia divonis bersama lima terdakwa lainnya. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Semua dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut vonis lengkapnya:

- Terdakwa I Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa II Ardian Prasetyo: 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa IV Ade Candra Maulana: 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa V Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar