Delapan Mantan Pejabat Kemnaker Divonis Penjara, Haryanto Dihukum 7,5 Tahun

- Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB
Delapan Mantan Pejabat Kemnaker Divonis Penjara, Haryanto Dihukum 7,5 Tahun

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta yang sesak, Rabu (22/4/2026) lalu, majelis hakim akhirnya mengucapkan vonis dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA yang sempat menghebohkan itu. Delapan mantan pejabat Kemnaker harus menanggung konsekuensi perbuatan mereka. Hukuman terberat, 7,5 tahun penjara, dijatuhkan kepada Haryanto, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta untuk periode 2024-2025.

Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, dengan suara tegas membacakan putusan tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,"

Ucapnya. Tak hanya kurungan badan, Haryanto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Lebih berat lagi, ia harus mengembalikan uang pengganti yang mencapai angka fantastis: lebih dari Rp40,7 miliar. Kalau tak sanggup membayar, masa tahanannya bakal bertambah 4 tahun.

Vonis itu sekaligus menutup perjalanan panjang persidangan yang juga menjerat tujuh pejabat lain. Mereka adalah orang-orang yang pernah memegang posisi kunci di lingkungan Kemnaker, mulai dari level direktur jenderal hingga staf analis. Nama-nama seperti Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023), Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni (keduanya mantan Direktur PPTKA) tercatat dalam daftar terpidana.

Lalu, bagaimana dengan hukuman untuk yang lain?

Suhartono mendapat vonis 4 tahun penjara. Wisnu Pramono, yang disebut-sebut terlibat cukup dalam, dihukum 6,5 tahun penjara plus harus bayar uang pengganti hampir Rp23,8 miliar. Sementara Devi Angraeni mendapat 5 tahun penjara.

Para pelaku di level pelaksana tak luput. Gatot Widiartono (Koordinator Analisis), Putri Citra Wahyoe (Verifikator), Jamal Shodiqin (Analis), dan Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda) masing-masing divonis antara 5,5 hingga 6 tahun penjara. Mereka juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti yang jumlahnya bervariasi, mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

Putusan ini jelas menjadi pukulan telak bagi institusi Kemnaker. Di sisi lain, banyak yang berharap vonis yang tegas ini bisa memberi efek jera dan menjadi pembersih bagi birokrasi yang kerap dicemari praktik suap dan pemerasan semacam ini. Ruang sidang pun berakhir sunyi, meninggalkan delapan orang yang harus memulai hidup baru di balik terali besi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar