Bareskrim Polri meringkus istri dan dua orang anak dari bandar asal NTB, Erwin Iskandar yang lebih akrab disapa Ko Erwin. Ketiganya tak berkutik saat digelandang aparat.
Dari video yang diterima, Jumat (24/4), tim penyidik tampak mendatangi lokasi di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram. Penangkapan ini dilakukan oleh gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC Bareskrim. Dua perwira memimpin operasi ini: Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Yang menarik, para tersangka sama sekali tidak melawan. Mereka langsung dibawa penyidik untuk diproses lebih lanjut. Begitu saja, tanpa drama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi hal ini pada Kamis (23/4/2026).
“Tiga tersangka yang kami tangkap yakni Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” ujarnya.
Eko menambahkan, ketiganya ditangkap karena diduga terlibat dalam pencucian uang. Uang itu berasal dari bisnis narkoba yang selama ini dijalankan Ko Erwin.
“Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin,” imbuhnya.
Dalam penggerebekan itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari rumah, ruko, gudang, hingga kendaraan dan dokumen-dokumen penting. Semua ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut.
Artikel Terkait
DPR Tolak Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Kemenimipas 2027, Sebut Tak Sejalan dengan Efisiensi Prabowo
Serangan Israel di Lebanon Lukai 10 Staf Rumah Sakit, Target Meluas hingga Jauh dari Perbatasan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Grogol yang Tewaskan Seorang Pria
OIKN Usul Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun untuk Percepatan Pembangunan IKN pada 2027