Bareskrim Polri meringkus istri dan dua orang anak dari bandar asal NTB, Erwin Iskandar yang lebih akrab disapa Ko Erwin. Ketiganya tak berkutik saat digelandang aparat.
Dari video yang diterima, Jumat (24/4), tim penyidik tampak mendatangi lokasi di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram. Penangkapan ini dilakukan oleh gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC Bareskrim. Dua perwira memimpin operasi ini: Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Yang menarik, para tersangka sama sekali tidak melawan. Mereka langsung dibawa penyidik untuk diproses lebih lanjut. Begitu saja, tanpa drama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi hal ini pada Kamis (23/4/2026).
“Tiga tersangka yang kami tangkap yakni Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” ujarnya.
Eko menambahkan, ketiganya ditangkap karena diduga terlibat dalam pencucian uang. Uang itu berasal dari bisnis narkoba yang selama ini dijalankan Ko Erwin.
“Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin,” imbuhnya.
Dalam penggerebekan itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari rumah, ruko, gudang, hingga kendaraan dan dokumen-dokumen penting. Semua ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara karena Jadi Perantara Jual Beli Narkoba di Dalam Rutan
Presiden Iran Bantah Klaim Trump soal Perpecahan Internal, Tegaskan Persatuan Nasional
Peringatan 24 April: Hari Transportasi Nasional hingga Hari Kesehatan Wanita Sedunia
Polisi Bekuk Dua Pelaku Penjambretan Ponsel WNA Jerman di Jakarta Pusat