WNA China di Prabumulih Diduga Langgar Izin Tinggal, Sempat Dideportasi pada 2017

- Rabu, 22 April 2026 | 16:20 WIB
WNA China di Prabumulih Diduga Langgar Izin Tinggal, Sempat Dideportasi pada 2017

Seorang warga negara China berinisial LL (56) kini harus berurusan dengan petugas imigrasi. Ia diperiksa Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan. Alasannya? Diduga menyalahgunakan izin tinggal di Kota Prabumulih.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny, menjelaskan awal mula kasus ini. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas WNA di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih,” katanya. Dari penelusuran di lapangan, petugas menemukan kejanggalan. Izin tinggal yang dimiliki LL ternyata tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya ia lakukan di lokasi tersebut.

Berdasarkan data keimigrasian, LL memegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS. Penjaminnya adalah PT. MDF. Di perusahaan itu, ia tercatat sebagai general manager. Tapi, menurut Johannes, hasil pemeriksaan menunjukkan cerita yang berbeda. Dalam empat bulan terakhir, LL bekerja dan mengawasi operasional di CV. TJA sebuah perusahaan mitra, bukan penjaminnya.

“Kami menemukan indikasi bahwa LL bekerja di perusahaan lain yang bukan penjaminnya di Indonesia,” ujar Johannes. Saat ini, pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan. Proses penyelidikan terus berjalan.

Di sisi lain, Kantor Wilayah langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel. Tujuannya untuk mengonfirmasi status ketenagakerjaan LL. Apakah ia benar-benar bekerja di sana? Atau ada hal lain yang disembunyikan?

Menariknya, ini bukan pertama kalinya LL berurusan dengan hukum imigrasi. Dalam catatan pengawasan, ia punya rekam jejak pelanggaran. Pada 2017, ia pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang. Jadi, bisa dibilang ini adalah pelanggaran kedua.

Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, angkat bicara. “Ditjen Imigrasi berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia lalu menyinggung slogan ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Menurutnya, peningkatan pengawasan terhadap orang asing adalah tugas penting. Bukan sekadar formalitas, tapi untuk menjaga kedaulatan Indonesia.

“Sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting. Ini untuk menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan nasional, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas Hendarsam.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar