Wamendagri Bima Arya Tanggapi Usulan KPK: Kaderisasi Capres-Cawapres Sudah Disepakati, Tapi Tak Mudah

- Kamis, 23 April 2026 | 19:35 WIB
Wamendagri Bima Arya Tanggapi Usulan KPK: Kaderisasi Capres-Cawapres Sudah Disepakati, Tapi Tak Mudah

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, akhirnya angkat bicara soal usulan KPK. Lembaga antirasuah itu sebelumnya mengusulkan agar bakal calon presiden dan wakil presiden wajib melewati sistem kaderisasi partai. Menurut Bima, soal kaderisasi ini sebenarnya sudah jadi kesepakatan bersama. “Kalau untuk kaderisasi kita sepakat dan semangat 100%,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, kaderisasi memang harus dibenahi. Tujuannya jelas: melahirkan pemimpin-pemimpin yang mumpuni, yang punya kapasitas. Tapi, kata Bima, usulan itu bukan perkara gampang.

“Ya itu dambaan semua partai politik. Ingin mencetak kadernya menjadi pemimpin di semua tingkatan termasuk tingkat tertinggi yaitu presiden. Itu dambaan semua partai. Tapi kan sebetulnya itu bukan hal yang mudah,” katanya.

Dia lalu merinci berbagai persoalan yang membayangi. Soal pembiayaan, soal edukasi, sistem politik, sampai sistem pemilu. Semuanya saling terkait. “Gitu, ya,” ujarnya, dengan nada yang terkesapa santai tapi serius.

Di sisi lain, Bima juga menyinggung soal usulan masa jabatan ketua umum partai. KPK menyarankan maksimal dua periode. Menurutnya, pembatasan ini perlu dilakukan dengan hati-hati. “Jangan sampai nanti digugat lagi di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Dia memberi contoh. Di berbagai negara, ada pemimpin partai yang menjabat lebih dari dua periode. Tapi mereka tetap mampu membangun sistem kepartaian yang baik. Jadi, kata Bima, persoalannya bukan semata-mata soal lamanya jabatan.

“Saya kira persoalannya itu bukan di masa jabatannya. Persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” ungkapnya. “Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas, bagaimana?”

Ia menekankan pentingnya melihat akar persoalan partai. Dan yang tak kalah penting, jangan sampai usulan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Nah, soal usulan dari KPK ini, ternyata ada 16 poin rekomendasi. Semuanya hasil kajian tata kelola partai politik. Berikut ini rinciannya:

1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) diminta melengkapi Pasal 34. Tambahannya berupa klausul kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik. Laporan itu harus mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.2. Kemendagri perlu merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010. Tujuannya untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan parpol.3. Sistem pelaporan terintegrasi soal pendidikan politik harus disusun Kemendagri. Baik yang dilakukan pemerintah maupun partai politik. Ini sesuai tugas Kemendagri sebagai pembina umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).4. Penyusunan kurikulum dan sistem pelaporan itu jadi bagian tugas pengawasan Kemendagri, sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.5. Revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 perlu ditambahi beberapa hal. Misalnya, keanggotaan partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama. Lalu, persyaratan kader yang jadi bakal calon DPR/DPRD harus jelas dan berjenjang. Contoh: calon DPR dari kader utama, calon DPRD provinsi dari kader madya. Untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah, selain demokratis dan terbuka, harus ada klausul yang menyebut berasal dari sistem kaderisasi partai. Juga, ada batas waktu minimal bergabung di partai untuk bisa dicalonkan.6. Kemendagri harus menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.7. Partai politik didorong untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada. Caranya lewat rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.8. Biar kaderisasi berjalan, perlu ada pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai. Maksimal dua kali periode masa kepengurusan.9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 diminta melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a. Caranya dengan memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi. Iuran itu harus dicatat dalam laporan keuangan partai.10. Partai politik harus mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a. Iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi, dan dicatat dalam laporan keuangan.11. Laporan keuangan partai politik harus mengungkapkan sumbangan perseorangan. Rinciannya: sumbangan anggota parpol yang jadi pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota.12. Sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan harus dihapus. Sumbangan dari badan usaha dicatat sebagai sumbangan perseorangan (beneficial ownership badan usaha). Implikasinya, pasal 35 ayat (1) huruf c dihapus.13. Kemendagri harus bikin sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol. Dan sistem itu harus bisa diakses publik.14. Pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011 perlu ditambahi. Pengelolaan keuangan partai politik harus diaudit akuntan publik setiap satu tahun. Hasilnya diintegrasikan ke sistem pelaporan keuangan partai yang dikelola pemerintah (Kemendagri) secara periodik.15. Perlu ada sanksi tambahan di pasal 47 UU 2 Tahun 2011. Sanksi ini untuk ketidakpatuhan partai dalam melaksanakan pasal 39 UU yang sama.16. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 harus dilengkapi. Pertama, nama lembaga yang diberi kewenangan pengawasan terhadap partai politik. Kedua, ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Begitulah. Usulan KPK ini memang cukup panjang dan detail. Tinggal bagaimana pemerintah dan DPR menyikapinya. Apakah bakal direalisasikan atau cuma jadi wacana? Kita lihat saja nanti.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar