Sutoyo Abadi: Prabowo Jangan Sampai Jadi Pengkhianat Negara
Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, punya pesan keras untuk Presiden Prabowo Subianto. Intinya, jangan sampai Presiden kehilangan komitmennya terhadap sumpah sebagai prajurit. Menurut Sutoyo, Prabowo harus tetap berpegang teguh pada Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan 8 Wajib TNI tiga pedoman pokok yang mengatur sikap dan pengabdian seorang anggota TNI.
“Prabowo Subianto pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus, dari Desember 1995 hingga 1998,” ungkap Sutoyo Abadi, Rabu (22/1/2026).
Sebagai mantan jenderal, lanjutnya, Prabowo seharusnya punya kesetiaan tingkat tinggi terhadap janji-janji itu. Masyarakat sipil pun percaya dan bangga dengan konsistensinya. Namun belakangan, Sutoyo mengaku merasa miris. Ia mempertanyakan apakah komitmen Prabowo sebagai purnawirawan TNI itu masih utuh, atau justru mulai goyah.
Pedoman yang dimaksud sebenarnya jelas. Sumpah Prajurit berisi janji kesetiaan pada NKRI, hukum, dan atasan. Sapta Marga menjadi jiwa perjuangan dan pedoman moral, mencakup Pancasila hingga patriotisme. Sementara 8 Wajib TNI adalah panduan perilaku sehari-hari, menekankan hubungan baik dengan rakyat dan keteladanan.
Dalam Sumpah Prajurit, misalnya, ada poin setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sapta Marga sendiri menegaskan komitmen penuh pada tugas dan pengabdian, mencerminkan integritas mutlak seorang prajurit.
Di sisi lain, Sutoyo mengingatkan adanya Maklumat Yogyakarta yang digagas Letnan Jenderal (Purn.) Tyasno Sudarto beserta sejumlah intelektual dan guru besar. Maklumat itu sudah berkali-kali memberi peringatan keras kepada Presiden Prabowo. Setelah berlakunya UUD 2002, mereka menyoroti beberapa hal krusial.
Artikel Terkait
Gangguan Tiang Listrik Lumpuhkan Layanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung
Daan Mogot Tergenang, Lalu Lintas Jakarta Barat Tersendat
Forjim dan Pusat Kebudayaan Turki Jajaki Kolaborasi, Beasiswa untuk Jurnalis Dibuka
Kapolri Bentuk Satuan Khusus Tangani Perdagangan Orang dan Kekerasan Terhadap Perempuan-Anak