KUHAP Baru Resmi Berlaku, Keadilan Restoratif dan Hukum Adat Jadi Pilar Utama

- Selasa, 20 Januari 2026 | 12:42 WIB
KUHAP Baru Resmi Berlaku, Keadilan Restoratif dan Hukum Adat Jadi Pilar Utama

Supratman juga menegaskan satu hal penting. Transformasi hukum pidana ini, bagaimanapun, wajib memberikan perlindungan hak asasi manusia. Itu adalah prinsip yang tak bisa ditawar.

Pada kesempatan yang sama, Menteri menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto. Intinya sederhana tapi mendasar: keadilan harus bisa dirasakan semua orang. Bukan cuma untuk segelintir golongan.

Jadi, lewat Posbankum di tingkat kelurahan dan desa inilah, harapannya, akses terhadap keadilan itu bisa benar-benar merata. Sampai ke akar rumput.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar