Sandra Dewi Gugat Negara Minta Kembali Harta yang Disita dari Kasus Harvey Moeis
Jakarta - Sandra Dewi secara resmi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta kembali aset pribadinya yang disita negara terkait kasus korupsi dan pencucian uang suaminya, Harvey Moeis.
Pengadilan Jakarta Pusat Buka Suara Soal Gugatan Sandra Dewi
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap warga negara.
"Apa yang dilakukan Sandra Dewi adalah hak ya, itu hak warga negara," jelas Andi Saputra di Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Proses Hukum Gugatan Harta Sandra Dewi
Pengadilan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku meskipun hasil akhir gugatan masih harus menunggu keputusan majelis hakim.
"Kami hargai dan Undang-undang memperkenankan hal tersebut. Namun apakah dikabulkan atau tidak, tentunya kita tunggu sampai putusan Majelis Hakim," terang Andi.
Ia juga mengingatkan bahwa masih tersedia jalur banding jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan.
Alasan Sandra Dewi Gugat Negara
Gugatan diajukan Sandra Dewi dengan alasan bahwa harta yang disita bukan berasal dari hasil tindak pidana suaminya. Aktris dan model ini mengklaim memiliki lebih dari 100 barang mewah yang diperoleh dari hasil endorse dan pekerjaannya sendiri.
Aset yang dipermasalahkan mencakup berbagai barang mewah mulai dari tas branded hingga kepemilikan kondominium yang menurut pengakuannya merupakan hasil dari kontrak endorsement.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati