Sandra Dewi Berjuang Rebut Harta yang Disita, Ini Sikap Tegar Pengadilan!

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Sandra Dewi Berjuang Rebut Harta yang Disita, Ini Sikap Tegar Pengadilan!

Sandra Dewi Gugat Negara Minta Kembali Harta yang Disita dari Kasus Harvey Moeis

Jakarta - Sandra Dewi secara resmi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta kembali aset pribadinya yang disita negara terkait kasus korupsi dan pencucian uang suaminya, Harvey Moeis.

Pengadilan Jakarta Pusat Buka Suara Soal Gugatan Sandra Dewi

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap warga negara.

"Apa yang dilakukan Sandra Dewi adalah hak ya, itu hak warga negara," jelas Andi Saputra di Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Proses Hukum Gugatan Harta Sandra Dewi

Pengadilan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku meskipun hasil akhir gugatan masih harus menunggu keputusan majelis hakim.

"Kami hargai dan Undang-undang memperkenankan hal tersebut. Namun apakah dikabulkan atau tidak, tentunya kita tunggu sampai putusan Majelis Hakim," terang Andi.

Ia juga mengingatkan bahwa masih tersedia jalur banding jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan.

Alasan Sandra Dewi Gugat Negara

Gugatan diajukan Sandra Dewi dengan alasan bahwa harta yang disita bukan berasal dari hasil tindak pidana suaminya. Aktris dan model ini mengklaim memiliki lebih dari 100 barang mewah yang diperoleh dari hasil endorse dan pekerjaannya sendiri.

Aset yang dipermasalahkan mencakup berbagai barang mewah mulai dari tas branded hingga kepemilikan kondominium yang menurut pengakuannya merupakan hasil dari kontrak endorsement.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar