Sandra Dewi Gugat Negara Minta Kembali Harta yang Disita dari Kasus Harvey Moeis
Jakarta - Sandra Dewi secara resmi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta kembali aset pribadinya yang disita negara terkait kasus korupsi dan pencucian uang suaminya, Harvey Moeis.
Pengadilan Jakarta Pusat Buka Suara Soal Gugatan Sandra Dewi
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap warga negara.
"Apa yang dilakukan Sandra Dewi adalah hak ya, itu hak warga negara," jelas Andi Saputra di Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Artikel Terkait
Jule Lepas Hijab dan Minta Maaf Terbuka untuk Anak dan Mantan Suami
Reza Arap Diperiksa Hingga Dini Hari Terkait Kematian Lula Lahfah
Pacar Lula Lahfah Diduga di TKP, Polisi Tunggu Keterangan Reza Arap
Cha Eun Woo Akui Kesalahan, Janji Tuntaskan Dugaan Pajak Rp229 Miliar