Sandra Dewi Gugat Negara Minta Kembali Harta yang Disita dari Kasus Harvey Moeis
Jakarta - Sandra Dewi secara resmi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta kembali aset pribadinya yang disita negara terkait kasus korupsi dan pencucian uang suaminya, Harvey Moeis.
Pengadilan Jakarta Pusat Buka Suara Soal Gugatan Sandra Dewi
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap warga negara.
"Apa yang dilakukan Sandra Dewi adalah hak ya, itu hak warga negara," jelas Andi Saputra di Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Artikel Terkait
10 Kreasi Dessert Natal 2025 untuk Meriahkan Meja Makan
Test Pack di Tas Richelle Skornicki Bikin Heboh, Ternyata Cuma Properti Syuting
Kabar Gembira: WNI Bisa Singgah di China Tanpa Visa Selama Transit
Richard Lee Ungkap Kekecewaan pada Inara Rusli Soal Pernikahan Sirinya