Di Royal Ambarrukmo, Sleman, Selasa lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berbicara tentang sebuah perubahan besar. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah resmi berlaku. Sejak 2 Januari 2026, aturan mainnya mulai bergeser.
Nah, salah satu inti dari perubahan ini adalah konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Itu yang ditekankan Supratman dalam sambutannya.
Menurutnya, proses menuju keadilan model itu harus dijalankan dengan transparan. Tidak boleh setengah-setengah.
Di sisi lain, ada hal menarik lain yang diakui dalam KUHAP baru. Hukum adat, yang selama ini hidup dan dipatuhi di berbagai komunitas, kini mendapat tempat resmi. Ia diakui sebagai salah satu sumber hukum untuk menyelesaikan perkara pidana.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Sulsel Sepanjang Minggu
Bahlil Lahadalia Sindir Penambahan Kursi Saat Nuzulul Quran, MUI: Jangan Bikin Candaan Agama
Lamine Yamal Pecah Kebuntuan, Bawa Barcelona Menang Tipis di Markas Bilbao
Chelsea Tumbangkan Wrexham 4-2 dalam Laga Sengit Perempat Final Piala FA