Di Royal Ambarrukmo, Sleman, Selasa lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berbicara tentang sebuah perubahan besar. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah resmi berlaku. Sejak 2 Januari 2026, aturan mainnya mulai bergeser.
Nah, salah satu inti dari perubahan ini adalah konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Itu yang ditekankan Supratman dalam sambutannya.
Menurutnya, proses menuju keadilan model itu harus dijalankan dengan transparan. Tidak boleh setengah-setengah.
Di sisi lain, ada hal menarik lain yang diakui dalam KUHAP baru. Hukum adat, yang selama ini hidup dan dipatuhi di berbagai komunitas, kini mendapat tempat resmi. Ia diakui sebagai salah satu sumber hukum untuk menyelesaikan perkara pidana.
Artikel Terkait
Sheila Dara Aisha Antar Vidi Aldiano ke Peristirahatan Terakhir di Tengah Hujan Deras
Analisis Telematika: Operasi Gabungan CIA-Mossad di Balik Wafatnya Pemimpin Spiritual Iran
Harga Emas Perhiasan Stabil di Pasar Domestik, Puncak Rp2,6 Juta per Gram
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Sulsel Sepanjang Minggu