"Harus ada penetapan pengadilan dulu, tidak bisa selesai dalam sehari. Coba lihat fakta di lapangan. Yang terjadi justru penyidik yang mendatangi pihak terlapor ke Solo. Ini terbalik. Seharusnya, dalam proses RJ, pelapor yang datang ke kantor polisi," papar Azmi.
Kritik juga datang dari dalam institusi. Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, ikut angkat bicara. Menurutnya, SP3 untuk Egi Sujana dan Damai Hari Lubis itu jauh dari kata memenuhi syarat.
"Ada enam kriteria untuk sebuah SP3 yang sah. Kalau dilihat dari kasus ini, tidak ada satu pun yang cocok. Sungguh aneh," ucap Oegroseno tanpa bisa menyembunyikan keheranannya.
Roy Suryo, yang juga mengamati kasus ini, menyoroti hal serupa. Ia melihat adanya pelanggaran prosedur yang kentara dalam langkah penyidik mendatangi Solo. Ritme penyidikan terasa dipaksakan, berjalan tidak wajar.
Artikel Terkait
Saksi Bisu Perubahan Zaman: 40 Tahun Firman Berdiri di Perempatan Menteng
Target 76 Tahun: Menkes Canangkan Peningkatan Usia Harapan Hidup dan Kualitas Lansia
Amien Rais Mengenang Mohammad Natsir: Pemimpin yang Tak Punya Rumah dan Pesan untuk Zaman Edan
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK dalam OTT Mendadak