"Harus ada penetapan pengadilan dulu, tidak bisa selesai dalam sehari. Coba lihat fakta di lapangan. Yang terjadi justru penyidik yang mendatangi pihak terlapor ke Solo. Ini terbalik. Seharusnya, dalam proses RJ, pelapor yang datang ke kantor polisi," papar Azmi.
Kritik juga datang dari dalam institusi. Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, ikut angkat bicara. Menurutnya, SP3 untuk Egi Sujana dan Damai Hari Lubis itu jauh dari kata memenuhi syarat.
"Ada enam kriteria untuk sebuah SP3 yang sah. Kalau dilihat dari kasus ini, tidak ada satu pun yang cocok. Sungguh aneh," ucap Oegroseno tanpa bisa menyembunyikan keheranannya.
Roy Suryo, yang juga mengamati kasus ini, menyoroti hal serupa. Ia melihat adanya pelanggaran prosedur yang kentara dalam langkah penyidik mendatangi Solo. Ritme penyidikan terasa dipaksakan, berjalan tidak wajar.
Artikel Terkait
Pemerintah Buka Pendaftaran Tiket Kapal Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
Istri Kasat Narkoba Toraja Utara Mohon Maaf dan Keringanan Hukuman di Sidang Etik
Sidang Etik Ungkap Dugaan Kesepakatan Polisi dengan Bandar Narkoba di Toraja Utara
Prabowo Jelaskan Strategi Diplomasi Palestina dalam Forum Board of Peace kepada Ulama