Ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang kembali ramai, Rabu (4/3) kemarin. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten itu tak hanya sekadar formalitas. Justru, sejumlah fakta baru berhasil diungkap, mulai dari soal besaran pinjaman hingga total dana yang dikucurkan untuk renovasi gedung sejak 2023 lalu.
Pengelolaan plaza oleh PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) ternyata sudah berjalan cukup lama. Ferry Sanjaya, yang mewakili pengelola, menyebut kontraknya mulai berlaku 11 Januari 2023. Menurut Ferry, sejak mereka ambil alih, kondisi keuangan daerah justru membaik.
“Pendapatan daerah dari plaza ini sebelumnya cuma sekitar Rp1 miliar per tahun. Sekarang, angkanya bisa mencapai Rp3 miliar,” ujarnya.
Ia menilai kenaikan itu bukti bahwa pengelolaannya profesional, meski diakui ada banyak tantangan di lapangan.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, kembali bersikukuh dengan pembelaannya. Ia menegaskan bahwa negara sama sekali tidak dirugikan dalam kasus ini.
“Sampai hari ini tidak ada kerugian negara yang bisa dibuktikan. Semua dilakukan sesuai prosedur,” tegas Kaligis dengan nada percaya diri usai persidangan.
Menurutnya, seluruh proses kerja sama dan transaksi sudah mengikuti aturan yang berlaku. Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi pihak terdakwa yang menyangkal semua tuntutan.
Soal pembiayaan renovasi, Ferry Sanjaya memberikan klarifikasi. Beredar kabar bahwa dana pinjaman dari Bank Central Asia (BCA) mencapai Rp13 miliar. Angka itu dibantahnya.
“Pinjamannya Rp11,5 miliar, bukan Rp13 miliar. Dana itu khusus untuk renovasi Plaza Klaten,” jelas Ferry.
Meski begitu, total pengeluaran untuk perbaikan dan pembenahan gedung dari 2023 hingga 2025 memang lebih besar. Ferry mengakui angka itu berkisar Rp13 miliar, yang merupakan akumulasi dari pinjaman dan sumber dana lainnya.
“Renovasinya besar-besaran. Wajar kalau butuh dana besar. Makanya kami cari pinjaman,” tambahnya.
Namun begitu, sidang juga mengungkap poin yang cukup kontroversial. Ternyata, ada surat pembatalan perjanjian kerja sama yang diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Klaten. Surat itu langsung dilaporkan ke KPK.
Pihak kuasa hukum menilai langkah ini terburu-buru dan tidak sah. Mereka khawatir surat pembatalan itu bisa memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Tak kalah menarik, peran mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, ikut mencuat dalam persidangan. Dialah yang disebut memberikan persetujuan akhir untuk perjanjian sewa-menyewa plaza tersebut. Persetujuan itu kemudian menjadi landasan hukum kerja sama pengelolaan.
Menyikapi hal ini, OC Kaligis berpendapat bahwa jika memang ada pelanggaran, maka semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada yang dikorbankan sendirian.
Persidangan kasus ini masih akan berlanjut. Masyarakat pun masih menunggu, apakah klaim “tidak ada kerugian negara” akan bertahan, atau justru akan terbantahkan oleh fakta-fakta lain yang mungkin masih tersimpan.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE untuk Awasi Lalu Lintas Kemala Run 2026 di Gianyar
Getaran Misterius Guncang Tiga Blok di Desa Cipanas Cirebon, Warga Panik
NEXT Indonesia Center: Ekonomi 2026 Masih Berpeluang Tumbuh di Atas 5 Persen
Ledakan Populasi Ikan Sapu-sapu Ancam Ekosistem Perairan Indonesia