TORAJA UTARA – Sidang etik perdana untuk dua perwira Polres Toraja Utara akhirnya digelar, Kamis (5/3/2026) lalu. Ruang sidang Propam Polda Sulsel di Biringkanaya, Makassar, menjadi saksi proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang terkait kasus narkoba. Kedua oknum tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Yang disidang adalah AKP AF, yang tak lain adalah Kasat Narkoba setempat, dan Aiptu N, sang Kanit II Resnarkoba. Sidang ini langsung menarik perhatian, apalagi dengan fakta-fakta yang mulai terkuak.
Menurut Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, persidangan menghadirkan sejumlah saksi kunci. “Tadi Bandar inisial O sudah disidang, kemudian A sudah, kurirnya juga sudah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Ada 5 tersangka dan terpidana yang udah kita periksa tadi termasuk 3 anggota, jadi ada 8.” Para saksi ini memberikan keterangan via video konferensi dari wilayah Tanah Toraja dan Toraja Utara, di antaranya ada bandar, kurir, hingga polisi yang terlibat penangkapan.
Nah, dari keterangan para saksi itu, muncul gambaran yang cukup mencengangkan. Ternyata, diduga kuat ada kesepakatan terselubung antara oknum polisi dengan bandar narkoba. Tempatnya? Sebuah hotel di Kota Makassar, Hotel Rotterdam.
“Bandar semuanya mengakui,” jelas Kombes Zulham. “Ketemu pertama di Hotel Rotterdam terjadi kesepakatan terus diizinkan untuk mengedarkan di wilayahnya. Kalau tidak ada kesepakatan kan seharusnya ditangkap, tapi ini selama dia (bandar narkoba) di situ dibiarkan.”
Artikel Terkait
Pagar Proyek Sekolah Rakyat di Takalar Roboh, Diduga Akibat Pondasi Lemah
Pemerintah Buka Pendaftaran Tiket Kapal Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
Istri Kasat Narkoba Toraja Utara Mohon Maaf dan Keringanan Hukuman di Sidang Etik
Prabowo Jelaskan Strategi Diplomasi Palestina dalam Forum Board of Peace kepada Ulama