TORAJA UTARA – Sidang etik perdana untuk dua perwira Polres Toraja Utara akhirnya digelar, Kamis (5/3/2026) lalu. Ruang sidang Propam Polda Sulsel di Biringkanaya, Makassar, menjadi saksi proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang terkait kasus narkoba. Kedua oknum tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Yang disidang adalah AKP AF, yang tak lain adalah Kasat Narkoba setempat, dan Aiptu N, sang Kanit II Resnarkoba. Sidang ini langsung menarik perhatian, apalagi dengan fakta-fakta yang mulai terkuak.
Menurut Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, persidangan menghadirkan sejumlah saksi kunci. “Tadi Bandar inisial O sudah disidang, kemudian A sudah, kurirnya juga sudah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Ada 5 tersangka dan terpidana yang udah kita periksa tadi termasuk 3 anggota, jadi ada 8.” Para saksi ini memberikan keterangan via video konferensi dari wilayah Tanah Toraja dan Toraja Utara, di antaranya ada bandar, kurir, hingga polisi yang terlibat penangkapan.
Nah, dari keterangan para saksi itu, muncul gambaran yang cukup mencengangkan. Ternyata, diduga kuat ada kesepakatan terselubung antara oknum polisi dengan bandar narkoba. Tempatnya? Sebuah hotel di Kota Makassar, Hotel Rotterdam.
“Bandar semuanya mengakui,” jelas Kombes Zulham. “Ketemu pertama di Hotel Rotterdam terjadi kesepakatan terus diizinkan untuk mengedarkan di wilayahnya. Kalau tidak ada kesepakatan kan seharusnya ditangkap, tapi ini selama dia (bandar narkoba) di situ dibiarkan.”
Kalimat itu tentu saja menyiratkan sebuah skema yang sudah berjalan. Bandar dibiarkan beroperasi dengan leluasa.
Di sisi lain, sidang juga menghadirkan saksi yang meringankan. Istri salah satu terduga pelanggar hadir dan memohon agar hukuman untuk suaminya bisa dipertimbangkan lagi, dibuat lebih ringan. Suasana haru pun sempat menyelimuti ruang sidang.
Untuk memperjelas semua peran, proses sidang ini belum berakhir. Zulham Effendy menegaskan sidang akan berlanjut pekan depan. Agenda utamanya adalah menghadirkan langsung seluruh saksi, termasuk polisi yang bertugas di lapangan saat penangkapan di wilayah Toraja Utara dan Tanah Toraja.
Kasus ini sendiri berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba oleh tim Polres Tana Toraja. Barang buktinya cukup signifikan: sabu seberat 100 gram. Dari pengakuan bandar itu, terungkap bahwa ia rutin menyetor uang kepada oknum polisi.
Angkanya sekitar Rp10 juta per minggu. Tujuannya jelas: agar bisnis haramnya tidak diganggu. Setoran itu seperti ‘uang keamanan’ yang memutar roda peredaran narkoba dengan ‘izin’ tak tertulis.
Hingga saat ini, Propam Polda Sulsel menyatakan belum ada keputusan final terkait sanksi. Prinsip praduga tak bersalah masih dipegang teguh selama proses sidang etik ini berlangsung. Semuanya masih menunggu, sidang lanjutan pekan depan mungkin akan membawa kejelasan lebih jauh.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Nadiem Protes Percepatan Sidang Chromobook, Sebut Langgar Prinsip Persidangan Adil
Peserta UTBK di Undip Diamankan Usai Gunakan Alat Bantu Dengar Tersembunyi
Kejagung Geledah Perusahaan Bayangan Milik Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
BMKG: Sulsel Berawan, Siang Berpotensi Hujan Ringan pada 23 April