Istri Kasat Narkoba Toraja Utara Mohon Maaf dan Keringanan Hukuman di Sidang Etik

- Jumat, 06 Maret 2026 | 09:00 WIB
Istri Kasat Narkoba Toraja Utara Mohon Maaf dan Keringanan Hukuman di Sidang Etik

Mapolda Sulawesi Selatan jadi tempat digelarnya sidang etik untuk dua anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara. Yang disidang adalah Kasat Narkoba AKP AE dan Kanit II Narkoba Aiptu N. Sidang ini menghadirkan delapan saksi, semuanya datang dari Tana Toraja dan Toraja Utara.

Di antara para saksi itu, ada satu sosok yang pernyataannya cukup menyita perhatian: istri dari AKP AE sendiri. Di hadapan majelis, ia tak segan menyampaikan permohonan maaf. Lebih dari itu, dia juga memohon keringanan hukuman untuk suaminya, jika nantinya terbukti bersalah. Permintaan ini tentu saja dilandasi harapan keluarga, agar proses hukum tetap punya ruang untuk pertimbangan yang manusiawi.

“Yang intinya istrinya bermohon supaya yang bersangkutan untuk diringankan atau minta maaf kalau ada suami ada kesalahan,”

Penjelasan itu datang dari Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, usai sidang berlangsung Kamis malam lalu. Menurut Zulham, keterangan para saksi punya peran krusial dalam pemeriksaan yang masih berjalan ini.

Majelis sidang, tegasnya, masih terus mendalami semua fakta sebelum memutuskan sesuatu. Proses sidang etik ini sendiri punya tenggat waktu. Mereka harus menyelesaikannya dalam 30 hari ke depan.

Nah, untuk memenuhi tenggat itu, Propam Polda Sulsel berencana menghadirkan sejumlah personel yang terlibat langsung dalam penanganan kasus di lapangan. Tujuannya jelas, agar majelis punya gambaran utuh sebelum menjatuhkan putusan.

“Minggu depan insyaallah semua anggota kita akan hadirkan di sini, anggota yang menangkap di Toraja Utara maupun yang Tana Toraja,”

Tambahan Zulham itu sekaligus menegaskan, proses masih berjalan. Semua pihak masih menunggu, sambil berharap keadilan dan kemanusiaan bisa berjalan beriringan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar