Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Makassar, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

- Rabu, 22 April 2026 | 21:00 WIB
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Makassar, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Makassar diguncang lagi oleh kabar yang memilukan. Polisi berhasil membongkar sebuah kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, yang berinisial SA. Aparat dari Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel menangkap tiga pria yang diduga terlibat. Yang mengiris hati, salah satu dari mereka masih berstatus di bawah umur.

Menurut penyelidikan, korban pertama kali berkenalan dengan para pelaku lewat media sosial. Dari sana, pertemuan pun diatur.

Kombes Osva, Direktur Reserse PPA-PPO, memaparkan kronologinya dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu lalu. "Korban dipaksa untuk memenuhi nafsu dari para tersangka tersebut," ujarnya dengan nada tegas.

Kejadian pahit itu berlangsung di Jalan Baji Pamai III, Mamajang, awal Januari lalu. Sekitar pukul dua siang, korban yang sudah dijemput dari rumahnya, dibawa ke sebuah tempat.

Rumah itu ternyata milik salah satu pelaku.

"Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut telah berada dua tersangka lainnya," kata Osva melanjutkan penjelasannya.

Di ruang sempit itulah teror terjadi. FK, pelaku yang masih remaja, memaksa korban untuk berhubungan badan. Dalam kondisi ketakutan yang luar biasa, gadis malang itu pun tak kuasa menolak ketika dua pelaku lain, Muh. Riswandi (21) dan Muh. Risaldi (21), bergantian melakukan hal serupa. "Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti perintah para pelaku," jelas Osva.

Polisi bergerak cepat setelah laporan diterima. Korban diperiksa, begitu pula sejumlah saksi. Untuk menguatkan bukti, visum et repertum juga telah dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Di sisi lain, ancaman hukum yang menunggu ketiga pelaku cukup berat. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyebut mereka dijerat dengan pasal berlapis. "Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara," pungkas Didik. Pasal yang digunakan adalah Pasal 473 ayat (2) KUHP dan UU TPKS.

Menyoroti modus kejahatan yang memanfaatkan media sosial ini, Kombes Osva tak lupa memberikan peringatan keras. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak di dunia digital. Jangan mudah percaya pada orang asing yang baru dikenal di balik layar.

"Mengimbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua agar mengawasi aktivitas anaknya terkait media sosial," pesannya, berharap tragedi seperti ini tidak terulang lagi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar