JAKARTA – Sidang kasus Chromebook kembali memunculkan ketegangan. Pada Selasa (21/4) lalu, majelis hakim tiba-tiba mengumumkan percepatan jadwal. Mereka menyatakan hanya memberi waktu dua hari berturut-turut bagi tim hukum Nadiem Makarim untuk menghadirkan saksi dan ahli. Sebuah keputusan yang, bagi kuasa hukumnya, nyaris mustahil dipenuhi.
Tim Penasihat Hukum Nadiem pun gerah. Mereka menilai ada perbedaan signifikan dalam pengaturan waktu antara jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa. Ketimpangan ini, menurut mereka, sudah melanggar prinsip dasar persidangan yang adil: equality of arms atau keseimbangan senjata.
“Kami sudah membuat surat yang kami tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua Mahkamah Agung, lalu Ketua Muda Pengawasan, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Komisi III DPR RI. Hari ini semua surat-surat tersebut sudah masuk,”
Demikian penjelasan Ari Yusuf Amir, salah satu pengacara Nadiem, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Surat-surat pengawasan itu dikirim untuk menjaga independensi hakim, katanya.
Lantas, di mana letak ketimpangannya? Ari membeberkan angka. Jaksa, hingga saat ini, telah menghadirkan 55 saksi ditambah 7 ahli. Sementara itu, pihak Nadiem baru membawa 12 saksi dan satu ahli. Padahal, jumlah saksi dan ahli yang masih minim itu justru disetop paksa oleh hakim. Agenda langsung dialihkan ke pemeriksaan terdakwa.
“Dengan tiba-tiba, ini bisa kita buktikan dalam rekaman persidangan ya, dengan tiba-tiba kemarin sore hakim memutuskan menyetop pemeriksaan saksi dan ahli ini, langsung mau masuk kepada pemeriksaan terdakwa,” tandas Ari dengan nada kesal.
Senada dengan koleganya, pengacara Dodi S. Abdulkadir juga menyoroti soal waktu. Baginya, kecukupan waktu adalah elemen krusial. Ia penting untuk memastikan kualitas pembuktian, mencari kebenaran materiil, dan tentu saja, memenuhi hak asasi terdakwa.
“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan,” tegas Dodi. “Percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil.”
Keputusan hakim yang mendadak itu, jelas, membuat pihak pertahanan merasa terpojok. Mereka seperti dipaksa masuk ke babak akhir sementara persiapan mereka belum sepenuhnya rampung.
Artikel Terkait
Makassar Wajibkan Jukir Miliki KTP Lokal, Sinergi dengan Camat dan Lurah Diperkuat
Tangis Haru Calon Siswa Sekolah Rakyat Pecah di Pundak Seskab Teddy
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Makassar, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Peserta UTBK di Undip Diamankan Usai Gunakan Alat Bantu Dengar Tersembunyi