Polisi Sita 80 Gram Kokain dan Tangkap Dua Tersangka di Kemayoran

- Rabu, 22 April 2026 | 23:15 WIB
Polisi Sita 80 Gram Kokain dan Tangkap Dua Tersangka di Kemayoran

Jakarta - Aksi polisi berhasil menghentikan peredaran narkoba jenis kokain di Ibu Kota. Barang bukti yang disita cukup signifikan, sekitar 80 gram. Dua orang pun diamankan.

Mereka berinisial EF (24) dan YS (25). Penangkapan terjadi Jumat malam lalu, tepatnya tanggal 17 April 2026, di kawasan Kemayoran. Lokasinya di depan sebuah minimarket di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat. Sekitar pukul delapan malam.

Menurut AKP Abdul Mudzin, yang menjabat sebagai Kanit Tim Subdit 3, operasi ini berawal dari laporan warga. "Sebelumnya, kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut," jelasnya, Rabu (22/4).

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Petugas dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil dicokok, lengkap dengan barang buktinya.

"Barang bukti yang diamankan berupa kokain sejumlah kurang lebih 80 gram," ungkap Abdul Mudzin.

Kini, kedua tersangka mendekam di Polda Metro Jaya. Mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini.

Ditulis oleh: Nirmala Hanifah

Editor: Redaksi

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar