Jakarta - Aksi polisi berhasil menghentikan peredaran narkoba jenis kokain di Ibu Kota. Barang bukti yang disita cukup signifikan, sekitar 80 gram. Dua orang pun diamankan.
Mereka berinisial EF (24) dan YS (25). Penangkapan terjadi Jumat malam lalu, tepatnya tanggal 17 April 2026, di kawasan Kemayoran. Lokasinya di depan sebuah minimarket di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat. Sekitar pukul delapan malam.
Menurut AKP Abdul Mudzin, yang menjabat sebagai Kanit Tim Subdit 3, operasi ini berawal dari laporan warga. "Sebelumnya, kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut," jelasnya, Rabu (22/4).
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Petugas dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil dicokok, lengkap dengan barang buktinya.
"Barang bukti yang diamankan berupa kokain sejumlah kurang lebih 80 gram," ungkap Abdul Mudzin.
Kini, kedua tersangka mendekam di Polda Metro Jaya. Mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini.
Ditulis oleh: Nirmala Hanifah
Editor: Redaksi
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Apresiasi Inovasi Biopori Jumbo Warga Jakarta Timur yang Mampu Serap 3,7 Ton Sampah Organik
Prabowo Ungkap Dua Angka Keberuntungan dalam Hidupnya: 8 dan 13
Polisi Bagikan 500 Porsi Bubur Ayam Gratis di CFD Bundaran HI, Warga Antre Berebut
Wakil Ketua DPR dan Kapolri Hadiri Pembukaan Kongres III KPBI, Buruh Sampaikan Aspirasi di Tengah Krisis Ekonomi