OJK Bekuk Rp14,5 Triliun dari Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu Saham BEBS

- Kamis, 05 Maret 2026 | 03:30 WIB
OJK Bekuk Rp14,5 Triliun dari Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu Saham BEBS

Keuntungan fantastis, mencapai Rp14,5 triliun, berhasil dikantongi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Angka yang sulit dibayangkan itu didapat dari aksi yang jauh dari kata bersih: dugaan manipulasi harga IPO dan transaksi semu saham BEBS. Begitulah pengungkapan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut sejumlah saksi, aksi ini berdampak luar biasa. Harga saham BEBS di pasar reguler melonjak tak wajar. Kita bicara kenaikan sekitar 7.150 persen. Sungguh angka yang menggila.

"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen,"

Kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Semua ini, kata Bolly, dijalankan oleh enam orang operator. Mereka bergerak di bawah kendali dua tersangka utama: ASS selaku Beneficial Owner PT BEBS Tbk dan MWK, mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Jaringannya rumit, melibatkan banyak pihak.

Nah, uang triliunan rupiah hasil praktik ini pun sudah diamankan. OJK membekukannya sementara. Nilainya persis seperti keuntungan ilegal yang disebutkan tadi.

"Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian,"

jelasnya lebih lanjut.

Modus operandi yang diungkap OJK terbilang kompleks. Mirae Asset Sekuritas dituding melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan fakta material palsu. Tujuannya jelas: memperdaya investor agar mau membeli saham tersebut. Mereka seperti menjerat dengan informasi yang tak benar.

Tak cuma itu. OJK juga menemukan kejanggalan dalam laporan. Pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO BEBS tidak dilaporkan. Laporan penggunaan dana IPO-nya pun dikatakan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Semua serba ditutup-tutupi.

"Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,"

tandas Bolly.

Di sisi lain, temuan lain yang cukup mencolok adalah transaksi semu. Saham-saham BEBS dikendalikan lewat jaringan afiliasi dan nominee. Ini praktik insider trading yang jelas ilegal. Intinya, pihak dalam perusahaan memberi informasi rahasia untuk keuntungan pribadi dalam transaksi jual beli saham.

"Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka,"

pungkasnya merinci skema rumit tersebut.

Kasus ini kembali mengingatkan betapa pasar modal kita masih rentan dimainkan. OJK tampaknya sedang menunjukkan taringnya. Tapi, efek jera masih jadi pertanyaan besar.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar