Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Jokowi, menuai kritik tajam. Intinya, dokumen itu dinilai cacat hukum. Bahkan, disebut-sebut melanggar aturan internal Polri sendiri.
Rizal Fadilah, salah satu tersangka dalam kasus itu, bersuara lantang. Ia menyatakan SP3 tersebut tidak sah.
"Peraturan Kapolri yang baru berlaku 2 Januari 2026. Aturan lama jelas menyebut, proses penyidikan yang sudah berjalan sebelumnya harus tuntas berdasarkan KUHAP lama. Nah, KUHAP lama ini tidak mengenal konsep restorative justice. Jadi, SP3 yang mengatasnamakan RJ ini sudah melanggar aturan internal polisi dari awal," tegas Rizal.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Senin lalu. Tema diskusinya cukup provokatif: "Membedah KUHP dan KUHAP Baru, Menentukan Nasib Jokowi?".
Di sisi lain, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, memperkuat argumen tersebut. Ia menekankan bahwa restorative justice bukan perkara sederhana. Prosedurnya ketat.
Artikel Terkait
Saksi Bisu Perubahan Zaman: 40 Tahun Firman Berdiri di Perempatan Menteng
Target 76 Tahun: Menkes Canangkan Peningkatan Usia Harapan Hidup dan Kualitas Lansia
Amien Rais Mengenang Mohammad Natsir: Pemimpin yang Tak Punya Rumah dan Pesan untuk Zaman Edan
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK dalam OTT Mendadak