Pendaftaran Tanah Tembus Rp1.021 Triliun, Kementerian ATR/BPN Beberkan Dampak Ekonomi
Nilai ekonomi dari kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp1.021 triliun. Pencapaian ekonomi sebesar ini diperoleh dalam kurun waktu satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membeberkan data lengkapnya. "Selama satu tahun, tercatat 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.687.686 bidang telah bersertifikat. Dari upaya tersebut, tambahan nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp1.021,95 triliun," ujarnya pada Jumat (24/10/2025).
Pendaftaran Tanah: Fondasi Hukum dan Ekonomi Nasional
Nusron Wahid menekankan bahwa pendaftaran tanah memiliki peran yang jauh lebih strategis daripada sekadar urusan administratif. Menurutnya, ini adalah fondasi ekonomi yang kokoh.
"Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti memberikan kepastian hukum bagi rakyat, sekaligus membuka potensi ekonomi yang luar biasa," tegasnya.
Program pendaftaran tanah yang terus menunjukkan peningkatan ini memberikan dampak langsung dan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di level masyarakat maupun negara secara keseluruhan.
Dampak Langsung bagi Masyarakat dan Negara
Nilai triliunan rupiah tersebut merefleksikan kontribusi langsung program pendaftaran tanah. Kontribusi ini terlihat dalam beberapa aspek krusial:
- Peningkatan nilai aset masyarakat.
- Perluasan akses permodalan melalui kredit perbankan.
- Peningkatan penerimaan negara.
“Pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara,” kata Nusron menegaskan.
Capai 123 Juta Bidang, Percepatan PTSL Terus Berjalan
Hingga saat ini, capaian nasional untuk bidang tanah yang telah terdaftar sudah mencapai 123,3 juta bidang. Dari jumlah tersebut, yang telah memiliki sertifikat sebanyak 97 juta bidang.
Capaian ini menunjukkan percepatan yang nyata menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini sekaligus menjadi upaya strategis untuk memperkuat pemerataan aset bagi seluruh warga negara.
Nusron menyimpulkan, "Dengan tanah yang terdaftar dan bersertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk usaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya.”
Artikel Terkait
Mahfud MD: Polri Harus Tinggalkan Budaya Militeristik Menuju Polisi Sipil yang Humanis
Polisi Buka Posko DVI di RSUD Lubuklinggau untuk Identifikasi 16 Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Musi Rawas Utara
Timnas Indonesia U-17 Menang Tipis atas China, Pelatih Kurniawan Minta Pemain Tak Euforia Berlebihan
Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Jangkau 100 Juta Warga, Baru Sepertiga dari Total Penduduk