Kuasa Hukum Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV, Tapi Bantah Isinya Perzinaan

- Selasa, 17 Maret 2026 | 19:40 WIB
Kuasa Hukum Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV, Tapi Bantah Isinya Perzinaan

JAKARTA – Keberadaan rekaman CCTV yang jadi sorotan dalam laporan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya akhirnya diakui oleh pihak Inara Rusli. Pengakuannya disampaikan kuasa hukumnya, Daru Quthny, saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa lalu. Tapi, ada catatan besar. Menurut Daru, kliennya membantah keras narasi yang menyebut video itu berisi adegan perzinaan.

"Ya jadi begini, video itu di satu sisi diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui,” tegas Daru.

Intinya, yang dipersoalkan bukan fisik rekamannya. Mereka menampik tafsir bahwa adegan dalam CCTV menunjukkan hubungan layaknya suami-istri atau sampai pada tindak penetrasi. "Itu kan tidak dilakukan," ujarnya. Menurut penjelasan Daru, sekalipun ada adegan seperti berpelukan, hal itu belum tentu bisa serta-merta dikategorikan sebagai perzinaan dalam konteks hukum yang sedang diselidiki.

Dia merasa informasi yang beredar di publik sudah melenceng jauh dari fakta sebenarnya. "Dia (Inara) mengakui video tersebut, tetapi isi yang saat ini berkembang di masyarakat, katanya mereka melakukan perzinaan, penetrasi, hubungan layaknya suami-istri, itu tidak dilakukan," paparnya lagi.

Sebelum pernyataan ini beredar, proses penyelidikan sebenarnya sudah berjalan. Polisi bahkan telah melakukan olah TKP di kediaman Inara Rusli untuk mencocokkan fakta lapangan dengan rekaman yang ada. Inara sendiri hadir dalam proses itu.

"Pengecekan itu merupakan prosedur dari unit PPA Renakta terhadap TKP yang dicocokkan dengan video yang diterima oleh pihak Renakta PPA," jelas Daru mengenai aktivitas tersebut.

Peran mereka sebagai kuasa hukum, tambahnya, sebatas mendampingi. Proses itu juga melibatkan tim Inafis. "Dan alhamdulillah berjalan lancar," katanya.

Kasus ini berawal dari laporan Wardatina Mawa pada Sabtu, 22 November 2025. Dia melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang disebut sebagai suaminya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinaan. Sebagai barang bukti, Wardatina menyertakan rekaman CCTV. Dalam laporannya, dia juga menyebutkan bahwa hubungan antara suaminya dan Inara bermula dari urusan bisnis.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar