Polisi Tetapkan Muhammad Syamsun Al Ghozi sebagai Buronan Kasus Pembunuhan Guru di Depok

- Senin, 16 Maret 2026 | 14:25 WIB
Polisi Tetapkan Muhammad Syamsun Al Ghozi sebagai Buronan Kasus Pembunuhan Guru di Depok

Foto pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang guru SD di Depok kini telah beredar. Polisi secara resmi menetapkan Muhammad Syamsun Al Ghozi, 27 tahun, sebagai buronan. Jasad korban, Afrianti (41), sebelumnya ditemukan di kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunungputri, Kompol Aulia Robby, mengonfirmasi hal ini. "Betul, DPO kasus pembunuhan. Korbannya wanita atasnama Arifianti. Betul (yang berprofesi guru)," ujarnya, Senin (16/3/2026).

Menurut informasi yang dirilis Polsek Gunungputri melalui Instagram mereka, @polsek_gunungputri, Al Ghozi diduga melakukan tindak pidana pembunuhan. Pasal yang menjeratnya adalah 459 KUHP dan atau 466 ayat 3 KUHP.

Pria kelahiran Kebumen, 16 Februari 1999 ini terakhir tercatat tinggal di Jalan Cemara I, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Alamat itu kini menjadi titik awal pencarian.

Polisi pun meminta bantuan publik. Siapa saja yang melihat atau mengetahui keberadaan Syamsun Al Ghozi diminta segera menghubungi penyidik. Mereka bisa menelepon ke 021-8671405, WhatsApp ke 0813-1464-9848, atau menghubungi call center Polri 110.

Dengan nomor DPO/10 II/RES.1.7./2026 /Reskrim, pencarian terhadapnya kini digencarkan. Masyarakat diharap waspada dan turut membantu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar