Ahli Tegaskan: Surat Berharga Tak Bisa Lahir dari Tukar Guling

- Rabu, 14 Januari 2026 | 20:30 WIB
Ahli Tegaskan: Surat Berharga Tak Bisa Lahir dari Tukar Guling

"Bukan (tukar menukar). Karena pengertian deposito, termasuk sertifikat deposito, adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Bukti penyimpanannya bisa macam-macam: giro, tabungan, deposito. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah deposito atau sertifikat deposito. Itu uang masuk dulu," tegasnya lagi.

Nah, lalu siapa yang bertanggung jawab atas surat berharga itu? Di sini, Yunus merujuk pada UU Perbankan. Tanggung jawab utama ada di pundak bank penerbit, bukan pada arranger atau broker yang memfasilitasi.

"Tentu menjadi tanggung jawab bank sebagai penerbit sertifikat itu," katanya. Ia lalu membuat analogi sederhana. "Sama dengan jual beli barang. Si penjual menjamin barang itu miliknya secara sah dan dia berwenang mengalihkan. Jaminannya, si pembeli bisa menikmati barang tanpa gangguan. Dalam surat berharga juga begitu, bank menjamin keabsahannya."

Di sisi lain, Yunus juga menyentuh soal kepemilikan. Untuk surat berharga atas bawah, penguasaan secara permanen oleh suatu pihak baru bisa dianggap sebagai pemilik. Ia juga menyoroti putusan pengadilan tahun 2008 terkait CMNP. Menurutnya, dalam putusan itu NCD dinyatakan sah, namun pembayarannya tidak dijamin pemerintah.

"Jadi, ya harus ke bank penerbit," pungkasnya singkat, menutup kesaksiannya.


Halaman:

Komentar