Pengemudi ojek online atau 'ojol' bakal dapat kabar baik di tahun 2026. BPJS Ketenagakerjaan memastikan, mereka yang terdaftar sebagai peserta akan mendapat diskon iuran sebesar lima puluh persen. Ini adalah bagian dari paket stimulus pemerintah yang memang fokus pada sektor transportasi.
“Pokoknya, yang daftar di tahun 2026 sampai Maret 2027, pasti kami kasih diskon 50 persen,” tegas Eko Nugriyanto, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia ditemui usai sebuah acara di Hutan Kota Plataran, Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Menurut Eko, langkah ini penting mengingat risiko kecelakaan di jalan raya yang cukup tinggi bagi para pengemudi. Ia berharap perlindungan ini nantinya bisa menjangkau lebih banyak pihak.
“Semoga sih bukan hanya ojek online ya. Semua pekerja di transportasi yang rentan risiko kecelakaan harus dilindungin. Tapi tentu disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing,” tambahnya.
Dari hitungan kasar, potensi pesertanya cukup besar. Di tiap platform saja bisa mencapai 3,7 juta orang. Kalau digabung dengan platform lain, angkanya berpotensi melampaui 5 juta pengemudi.
Lalu, bagaimana dengan yang sudah bayar lebih awal? Eko menjelaskan, bagi yang membayar iuran sebelum kebijakan ini berlaku misal bayar di Desember 2025 untuk periode Januari atau Februari 2026 kelebihannya akan dikompensasi. “Semuanya kita sesuaikan jadi 50 persen. Kelebihannya akan kami kompensasi ke bulan berikutnya,” ucapnya.
Kebijakan diskon ini sebenarnya sudah diumumkan pemerintah sebelumnya. Potongan 50 persen itu berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khusus bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah di sektor transportasi.
Dampaknya, iuran bulanan yang semula Rp 16.800 per pekerja bakal turun drastis jadi hanya Rp 8.400. Cukup signifikan.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan,” jelas Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menilai, dengan potongan ini, perlindungan ketenagakerjaan jadi jauh lebih terjangkau. Manfaatnya ditujukan untuk pekerja mandiri, baik pengemudi maupun kurir, yang berbasis aplikasi maupun yang tidak. Peserta aktif dan pendaftar baru sama-sama bisa menikmati.
Tapi ada catatan. “Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD,” pungkas Indah.
Jadi, intinya, ada angin segar buat para pekerja roda dua dan empat yang mencari nafkah di jalanan. Perlindungannya tetap, bebannya lebih ringan. Tinggal lihat implementasinya nanti.
Artikel Terkait
IHSG Melonjak 0,82%, Sektor Keuangan Satu-satunya yang Melemah
Ancol Catat Kerugian Rp38,4 Miliar di Kuartal I 2026 Meski Libur Lebaran
Harga Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram, Buyback Tetap Stagnan
Menkeu Purbaya Tolak Tawaran Pinjaman IMF, Sebut Ketahanan Fiskal Masih Kuat