Polres Gowa baru-baru ini berhasil menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun, berinisial AG. Ia diduga kuat melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap seorang remaja perempuan, RA (17). Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob di wilayah Somba Opu, setelah pelaku dilaporkan menyebarkan foto pribadi korban di media sosial.
Semuanya berawal pada Maret lalu. AG, yang tak punya pekerjaan tetap, menjemput RA menggunakan motor. Remaja itu kemudian dibawanya ke sebuah rumah di Somba Opu.
Di dalam kamar, dengan berbagai tekanan, korban dipaksa untuk berhubungan intim. Aksi memilukan ini tak cuma sekali. Menurut penyelidikan, setidaknya terjadi lima kali di tempat yang sama.
Namun begitu, teror tak berhenti di situ. Saat RA mulai berani menolak ajakannya, AG malah bertindak lebih nekat. Pelaku menyebarkan foto tanpa busana korban lewat akun Instagram pribadi RA sendiri, yang rupanya berhasil ia kuasai. Tujuannya jelas: mempermalukan dan membuat si korban tetap takut, tetap di bawah kendalinya.
Laporan Keluarga dan Penangkapan
Kasus ini akhirnya terbongkar karena kecurigaan orang tua. Mereka melihat perubahan drastis pada perilaku putrinya. Setelah didesak, RA pun luluh. Dengan berat hati, ia menceritakan seluruh pengalaman pahit yang dialaminya sejak bulan Maret itu.
Mendengar pengakuan itu, keluarga tak tinggal diam. Mereka segera melaporkan AG ke Polres Gowa.
Respon polisi cepat. Tim Resmob langsung bergerak, melacak, dan akhirnya meringkus AG di Somba Opu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan hasil pemeriksaan sementara.
“Pelaku membawa korban ke kamarnya, kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Motifnya murni karena nafsu,” ungkap Alfian.
Ia juga menegaskan soal status hubungan. Meski pelaku mungkin berkilah, unsur pidananya tetap ada mengingat korban masih di bawah umur.
“Kalau dibilang pacaran menurut korban tidak juga. Cuma kan ini tersangkanya persetubuhan dengan anak,” lanjutnya.
Saat ini AG sudah mendekam di tahanan Mapolres Gowa. Proses penyidikan masih berlangsung. Sebagai barang bukti utama, polisi menyita telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan foto tak senonoh itu.
Atas ulahnya, AG terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sungguh sebuah pelajaran pahit tentang konsekuensi dari nafsu dan kekerasan.
Artikel Terkait
Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan
IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti