Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengakselerasi transformasi digital dalam penegakan hukum di jalan raya dengan mengandalkan teknologi pengawasan udara bernama ETLE Drone Patrol Presisi. Teknologi ini resmi diluncurkan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas pada 22 Mei 2026 dan kini menjadi salah satu instrumen utama dalam pengawasan serta penindakan pelanggaran secara elektronik.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, pukul 08.00 WIB, ETLE Drone Patrol Presisi diterjunkan untuk memantau arus lalu lintas sekaligus menindak pelanggaran ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pengawasan dilakukan secara langsung dari udara dengan dukungan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu membaca dan mengidentifikasi nomor polisi kendaraan secara otomatis. Sistem ini memungkinkan petugas mendeteksi kendaraan yang melanggar ketentuan ganjil genap tanpa harus menghentikan kendaraan di lapangan, sehingga proses pengawasan dan penindakan berlangsung lebih cepat, akurat, dan efisien.
Dari hasil pemantauan, kondisi arus lalu lintas di Jalan Fatmawati terpantau ramai namun tetap lancar pada jam sibuk pagi hari. Meskipun volume kendaraan meningkat seiring aktivitas masyarakat menuju tempat kerja, situasi lalu lintas masih terkendali. Dalam pelaksanaannya, drone tersebut mendeteksi sejumlah kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap, dan pelanggaran itu selanjutnya diproses melalui mekanisme ETLE.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pemanfaatan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan bagian dari komitmen Korlantas dalam menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, serta berbasis teknologi.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menambahkan bahwa kehadiran teknologi udara ini akan memperkuat efektivitas pengawasan, khususnya di kawasan ganjil genap dan titik-titik dengan mobilitas kendaraan tinggi. Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk ketentuan ganjil genap, demi mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Artikel Terkait
Repsol Gelar Touring Eksplorasi ke Situs Prasejarah Leang-Leang dan Taman Nasional Bantimurung
Rano Karno Tinjau Kebakaran Kemayoran, 679 Jiwa Terdampak dan 304 Bangunan Ludes
Polemik Nafkah Ruben Onsu ke Sarwendah: Nafkah Dihentikan Gegara Akses ke Anak Dipersulit?
Rusia Hujani Ukraina dengan 600 Drone dan 73 Rudal, 11 Tewas di Kyiv dan Dnipro