Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, kini resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya pada 8 Januari 2026, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024. Penetapan ini menandai babak baru dari penyelidikan yang sudah berjalan cukup lama.
Lalu, bagaimana ceritanya bisa sampai ke titik ini? Narasinya jadi makin menarik setelah ada yang angkat bicara.
Islah Bahrawi, orang dekat Yaqut, baru-baru ini buka suara. Dalam sebuah podcast, dia bicara blak-blakan dan menyebut nama mantan Presiden Joko Widodo.
"Menag Yaqut saat itu diperintah Presiden Jokowi untuk menghindari Pansus Haji DPR," ujar Islah.
Pansus itu sendiri digelar DPR dari Juli hingga September 2024. Fokusnya adalah mengusut berbagai masalah haji, termasuk soal 20.000 kuota tambahan yang pembagiannya dianggap bermasalah dan melenceng dari aturan.
Yang jadi pertanyaan banyak pihak waktu itu: kenapa Yaqut tak pernah muncul di sidang pansus? Padahal, panggilan sudah berkali-kali dikirim.
Menurut penuturan Islah, jawabannya sederhana: Yaqut dilarang datang oleh Jokowi.
Caranya cukup cerdik, sekaligus kontroversial. Yaqut ditugaskan menggantikan Menhan Prabowo ke Prancis. Awalnya disebut cuma tiga hari. Tapi kenyataannya, dia terbang jauh lebih lama hingga 24 hari. Tujuannya, kata Islah, jelas: menunggu pansus haji di DPR selesai digelar.
Nah, setelah pansus rampung, hasil penyelidikan DPR itu akhirnya diserahkan ke KPK. Dari sanalah penyidikan kasus korupsi kuota haji mulai digarap lebih serius. Dan ujung-ujungnya, seperti kita lihat sekarang, membawa Yaqut pada status tersangka.
Cerita ini masih panjang. Tapi satu hal yang jelas, kasus ini telah membuka percakapan baru tentang dinamika kekuasaan dan akuntabilitas di level tertinggi.
Artikel Terkait
Polisi Purbalingga Gagalkan Dua Modus Penyalahgunaan Subsidi LPG dan BBM
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Dharma Santi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Ibu Laporkan Perawat RSHS Bandung atas Dugaan Percobaan Penculikan Bayi
Kejati Sulsel Periksa Mantan Pimpinan DPRD Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar