Sorotan kini tertuju pada lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unsri. Pemicunya, seorang mahasiswi berinisial OA nyaris mengakhiri hidupnya diduga akibat praktik perundungan.
Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Siti Khalimah, membenarkan bahwa OA adalah peserta PPDS spesialis mata yang bertugas di rumah sakit itu. "Yang bersangkutan memang bertugas di RSMH sebagai peserta PPDS," ujarnya, Selasa (13/1).
Namun begitu, Siti menegaskan bahwa penanganan utama kasus ini berada di bawah kewenangan Fakultas Kedokteran Unsri. "Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak Fakultas Kedokteran Unsri," kata dia. Persoalan ini, menurutnya, menyangkut langsung ranah pendidikan dan kemahasiswaan.
Tim Khusus Dibentuk Bersama Unsri
Meski begitu, pihak rumah sakit tak tinggal diam. Mereka bersama FK Unsri sudah membentuk tim khusus. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya kejadian serupa. Sosialisasi larangan bullying pun digelar berkala untuk semua peserta PPDS.
"Kami menyiapkan mekanisme penindakan terhadap pelaku, perlindungan bagi pelapor, serta dukungan psikososial untuk meningkatkan ketahanan mental dan kebersamaan antar-PPDS," jelas Siti.
Rektorat Unsri Ambil Langkah
Di sisi lain, Unsri sendiri menegaskan komitmennya menangani kasus ini secara serius. Rektor telah menugaskan Satgas PPKPT untuk turun langsung melakukan investigasi.
Menurut Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, klarifikasi sudah dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari senior hingga rekan sejawat korban. "Langkah ini ditempuh agar kampus memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang sebelum mengambil keputusan lanjutan," tuturnya lewat keterangan tertulis.
Tak cuma menyelidik, FK Unsri juga memberikan pendampingan. Layanan konseling disediakan sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan mental peserta didiknya.
Kemenkes Turun Tangan dan Beri Sanksi
Kementerian Kesehatan ternyata sudah melakukan pendalaman. Hasilnya cukup mengejutkan.
"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," papar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
Kemenkes tak main-main. Mereka telah mengirim surat ke Direktur Utama RSUP M. Hoesin dan memberikan sanksi tegas: pemberhentian sementara program PPDS Ilmu Kesehatan Mata. Selama program dihentikan, rumah sakit dan fakultas diminta menghentikan semua kegiatan terkait perundungan dan melaporkannya.
"RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus Saudari OA," tegas Aji.
Viral di Media Sosial
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. Bukan tanpa alasan. Pola perlakuan yang dialami korban dinilai sudah melampaui batas hubungan akademik biasa.
Korban dikabarkan mengalami tekanan finansial dan mental berulang kali. Dampaknya sangat berat, hingga memengaruhi kondisi kesehatan mentalnya. Beredar narasi bahwa korban sempat melakukan upaya bunuh diri dan memutuskan mengundurkan diri dari PPDS karena tak tahan lagi menjadi sasaran bullying.
Inilah yang membuat kasus ini mencuat, menyisakan pertanyaan besar tentang budaya di dalam lingkungan pendidikan kedokteran tersebut.
Artikel Terkait
PDAM Makassar Ungkap Penyebab Krisis Air di Wilayah Utara: Sistem Gravitasi dan Penyedotan Liar
Jennae River Land di Pangkep Tawarkan River Tubing Mulai Rp20 Ribu
Cuaca Sulsel Cerah Berawan, Waspada Hujan Ringan di Sejumlah Daerah Jumat Ini
Raffi Ahmad Penuhi Amanah Terakhir Jupe, Bantu Ibunda yang Terpuruk Ekonomi