Kemenkes Turun Tangan dan Beri Sanksi
Kementerian Kesehatan ternyata sudah melakukan pendalaman. Hasilnya cukup mengejutkan.
"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," papar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
Kemenkes tak main-main. Mereka telah mengirim surat ke Direktur Utama RSUP M. Hoesin dan memberikan sanksi tegas: pemberhentian sementara program PPDS Ilmu Kesehatan Mata. Selama program dihentikan, rumah sakit dan fakultas diminta menghentikan semua kegiatan terkait perundungan dan melaporkannya.
"RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus Saudari OA," tegas Aji.
Viral di Media Sosial
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. Bukan tanpa alasan. Pola perlakuan yang dialami korban dinilai sudah melampaui batas hubungan akademik biasa.
Korban dikabarkan mengalami tekanan finansial dan mental berulang kali. Dampaknya sangat berat, hingga memengaruhi kondisi kesehatan mentalnya. Beredar narasi bahwa korban sempat melakukan upaya bunuh diri dan memutuskan mengundurkan diri dari PPDS karena tak tahan lagi menjadi sasaran bullying.
Inilah yang membuat kasus ini mencuat, menyisakan pertanyaan besar tentang budaya di dalam lingkungan pendidikan kedokteran tersebut.
Artikel Terkait
Mayor TNI Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Janjikan Kelulusan TNI dengan Tarif Rp 350 Juta
Buronan Korupsi Rp 3,5 Miliar Tertangkap di Kendari Setelah 2 Tahun Kabur
Din Syamsuddin Peringatkan Retak Sosial dan Tantangan Ekonomi di Hadapan Pemerintahan Baru
Gawat! Senior PPDS Unsri Paksa Junior Biayai Gaya Hidup Mewah