KPK akhirnya menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Ini adalah perkembangan baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan ini muncul setelah proses yang cukup panjang, meski pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai itu sempat terjaring operasi tangkap tangan awal bulan ini.
Lantas, kenapa baru sekarang? Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mencoba menjawabnya. Menurutnya, saat operasi digelar pada 4 Februari lalu, bukti terhadap Budiman belum cukup kuat untuk segera menjeratnya.
ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Alhasil, hanya enam orang yang waktu itu resmi berstatus tersangka. Budiman sendiri sempat dipulangkan. Tapi Asep menegaskan, itu bukan berarti ia bebas begitu saja.
katanya lagi.
Artikel Terkait
KPK Periksa Pejabat Badilum MA Terkait Mutasi Hakim Tersangka Korupsi
Jazuli Juwaini Terpilih sebagai Ketua Umum Mathlaul Anwar, Fokuskan pada Penguatan SDM
Imigrasi Meulaboh Amankan Warga Malaysia Overstay 237 Hari
Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Tidak Ada PHK untuk PPPK Meski Ada Efisiensi Anggaran