KPK Tetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai sebagai Tersangka Ketujuh dalam Kasus Suap Bea Cukai

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:15 WIB
KPK Tetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai sebagai Tersangka Ketujuh dalam Kasus Suap Bea Cukai

KPK akhirnya menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Ini adalah perkembangan baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan ini muncul setelah proses yang cukup panjang, meski pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai itu sempat terjaring operasi tangkap tangan awal bulan ini.

Lantas, kenapa baru sekarang? Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mencoba menjawabnya. Menurutnya, saat operasi digelar pada 4 Februari lalu, bukti terhadap Budiman belum cukup kuat untuk segera menjeratnya.

"Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam terkait tertangkap tangan itu. Jadi, dalam waktu 1x24 jam, untuk menjadikan tersangka BBP ini belum cukup bukti,"

ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Alhasil, hanya enam orang yang waktu itu resmi berstatus tersangka. Budiman sendiri sempat dipulangkan. Tapi Asep menegaskan, itu bukan berarti ia bebas begitu saja.

"Akan tetapi, bukan berarti juga dilepaskan gitu ya. Kami kemudian terus memperdalam dari keterangan-keterangan yang ada, dan juga bukti-bukti yang ada,"

katanya lagi.

Usaha pendalaman itu ternyata membuahkan hasil. KPK kemudian melakukan sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan saksi. Dari situlah, petugas mengumpulkan bukti yang dinilai sudah memadai. Akhirnya, Budiman Bayu Prasojo pun ditetapkan sebagai tersangka ketujuh. Kasusnya masih sama: dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Operasi tangkap tangan yang jadi awal cerita ini terjadi pada 4 Februari 2026. Salah satu yang diamankan saat itu adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari 17 orang yang ditangkap.

Mereka adalah Rizal (RZL) yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) dari Subdirektorat Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) dari Seksi Intelijen. Dari pihak swasta, tersangka adalah John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) yang juga dari perusahaan logistik itu.

Nah, titik terang untuk menjerat Budiman muncul setelah penggeledahan sebuah rumah aman di Ciputat, Tangsel, pada 13 Februari. Di rumah itu, petugas menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Keterangan dari penggeledahan inilah, ditambah pemeriksaan saksi, yang akhirnya menguatkan posisi Budiman dalam kasus ini. Pada 26 Februari, KPK resmi mengumumkan namanya sebagai tersangka baru.

Kasus ini masih terus bergulir. KPK disebut masih mendalami dugaan korupsi lain dalam pengurusan cukai di instansi yang sama.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar