Gubernur Kalsel Bantah Dana Rp 4,7 Triliun Mengendap, Klaim Hasilkan Rp 21 Miliar Per Bulan
BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, memberikan klarifikasi menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dana Pemprov Kalsel sebesar Rp 4,7 triliun yang disebut mengendap.
Muhidin menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan dana mengendap, melainkan bagian dari strategi manajemen kas daerah yang dikelola secara profesional.
Penjelasan Rinci Dana Rp 4,7 Triliun
Menurut Muhidin, penempatan dana di Bank Kalsel dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui BPKAD Provinsi Kalsel dengan persetujuan resmi dari gubernur. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk investasi yang aman dan produktif.
"Dana itu bukan mengendap. Itu adalah dana milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito," tegas Muhidin dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025).
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral