Bukan Mengendap, Tapi Dicuanin! Gubernur Kalsel Bocorkan Strategi Dana Rp 4,7 T Hasilkan Rp 21 M Per Bulan

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Bukan Mengendap, Tapi Dicuanin! Gubernur Kalsel Bocorkan Strategi Dana Rp 4,7 T Hasilkan Rp 21 M Per Bulan

Gubernur Kalsel Bantah Dana Rp 4,7 Triliun Mengendap, Klaim Hasilkan Rp 21 Miliar Per Bulan

BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, memberikan klarifikasi menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dana Pemprov Kalsel sebesar Rp 4,7 triliun yang disebut mengendap.

Muhidin menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan dana mengendap, melainkan bagian dari strategi manajemen kas daerah yang dikelola secara profesional.

Penjelasan Rinci Dana Rp 4,7 Triliun

Menurut Muhidin, penempatan dana di Bank Kalsel dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui BPKAD Provinsi Kalsel dengan persetujuan resmi dari gubernur. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk investasi yang aman dan produktif.

"Dana itu bukan mengendap. Itu adalah dana milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito," tegas Muhidin dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025).

Rincian Alokasi dan Keuntungan Dana

Gubernur Kalsel membeberkan detail penempatan dana sebesar Rp 4,7 triliun tersebut:

  • Deposito: Rp 3,9 triliun
  • Giro: Rp 800 miliar
  • Pendapatan bunga: Rp 21 miliar per bulan
  • Total keuntungan 5 bulan: Rp 100 miliar lebih

Kritik Menkeu dan Dampak Ekonomi

Pernyataan Menkeu Purbaya tentang dana mengendap di Pemprov Kalsel ternyata memiliki dasar yang kuat. Meskipun legal dan menghasilkan keuntungan, dana sebesar Rp 4,7 triliun ini dinilai belum optimal mendorong pertumbuhan ekonomi riil.

Dana dengan tingkat bunga sekitar 6,5% per tahun ini memang menguntungkan bagi kas daerah, namun dianggap sebagai idle money yang belum menjadi penggerak pembangunan dan proyek masyarakat secara maksimal.

Video Pernyataan Gubernur Kalsel

Komentar masyarakat Kalimantan Selatan mengenai isu ini dapat dilihat melalui akun Instagram: https://www.instagram.com/p/DQWXIWFkl8B/

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar