Gubernur Kalsel Bantah Dana Rp 4,7 Triliun Mengendap, Klaim Hasilkan Rp 21 Miliar Per Bulan
BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, memberikan klarifikasi menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dana Pemprov Kalsel sebesar Rp 4,7 triliun yang disebut mengendap.
Muhidin menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan dana mengendap, melainkan bagian dari strategi manajemen kas daerah yang dikelola secara profesional.
Penjelasan Rinci Dana Rp 4,7 Triliun
Menurut Muhidin, penempatan dana di Bank Kalsel dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui BPKAD Provinsi Kalsel dengan persetujuan resmi dari gubernur. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk investasi yang aman dan produktif.
"Dana itu bukan mengendap. Itu adalah dana milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito," tegas Muhidin dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025).
Rincian Alokasi dan Keuntungan Dana
Gubernur Kalsel membeberkan detail penempatan dana sebesar Rp 4,7 triliun tersebut:
- Deposito: Rp 3,9 triliun
- Giro: Rp 800 miliar
- Pendapatan bunga: Rp 21 miliar per bulan
- Total keuntungan 5 bulan: Rp 100 miliar lebih
Kritik Menkeu dan Dampak Ekonomi
Pernyataan Menkeu Purbaya tentang dana mengendap di Pemprov Kalsel ternyata memiliki dasar yang kuat. Meskipun legal dan menghasilkan keuntungan, dana sebesar Rp 4,7 triliun ini dinilai belum optimal mendorong pertumbuhan ekonomi riil.
Dana dengan tingkat bunga sekitar 6,5% per tahun ini memang menguntungkan bagi kas daerah, namun dianggap sebagai idle money yang belum menjadi penggerak pembangunan dan proyek masyarakat secara maksimal.
Video Pernyataan Gubernur Kalsel
Komentar masyarakat Kalimantan Selatan mengenai isu ini dapat dilihat melalui akun Instagram: https://www.instagram.com/p/DQWXIWFkl8B/
Artikel Terkait
Truk Muatan Kelapa Sawit Alami Kecelakaan di Tanjakan Peles Bengkulu Utara, Lalu Lintas Sempat Terganggu
KPK Dalami Asal-usul Aset Mewah Milik Eks Wamen Imipas Silmy Karim yang Disita
Pakar Hukum: Kejagung Jangan Anggap Remeh Nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
NasDem Resmi Tetapkan Hayarna Hakim sebagai PAW Rusdi Masse di DPR RI, Akhiri Polemik Kursi Sulsel III