Gubernur Kalsel Bantah Dana Rp 4,7 Triliun Mengendap, Klaim Hasilkan Rp 21 Miliar Per Bulan
BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, memberikan klarifikasi menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dana Pemprov Kalsel sebesar Rp 4,7 triliun yang disebut mengendap.
Muhidin menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan dana mengendap, melainkan bagian dari strategi manajemen kas daerah yang dikelola secara profesional.
Penjelasan Rinci Dana Rp 4,7 Triliun
Menurut Muhidin, penempatan dana di Bank Kalsel dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui BPKAD Provinsi Kalsel dengan persetujuan resmi dari gubernur. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk investasi yang aman dan produktif.
"Dana itu bukan mengendap. Itu adalah dana milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito," tegas Muhidin dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025).
Artikel Terkait
Kasus Hogi Minaya Resmi Ditutup, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum
Jokowi Santai Menanggapi Nama yang Selalu Terseret Kasus Bawahan
Tabung Pink di Apartemen Lula: Titik Buntu dan Jejak yang Tersisa
Pidato Haru Mahasiswi Indonesia di Al-Azhar Berbuah Beasiswa Langsung dari Syaikh