KPK Beberkan Dugaan Korupsi Berjenjang di Lingkungan Bea Cukai

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:45 WIB
KPK Beberkan Dugaan Korupsi Berjenjang di Lingkungan Bea Cukai

Di Gedung Merah Putih KPK, suasana Jumat sore itu terasa tegang. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sebuah pola yang mengganggu. Menurutnya, praktik korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diduga kuat berjalan secara berjenjang. Bukan cuma satu atau dua orang, tapi seperti rantai.

"Ini kan secara berjenjang, gitu ya," ujar Asep, mencoba memetakan alur dugaan. "Tadi kan dari BBP ke saudara SA, dan ke beberapa orang lainnya."

BBP yang dia sebut adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Dia sudah resmi jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW. Sementara SA, seorang pegawai di direktorat yang sama, masih berstatus saksi. Namun, jejaknya dalam lingkaran ini membuat KPK terus menggali.

Karena strukturnya yang bertingkat ini, penyidik punya pekerjaan rumah tambahan. Mereka mendalami apakah ada perintah dari level yang lebih tinggi lagi, terutama soal perpindahan uang dari sebuah safe house atau rumah aman.

"Nah ini sedang kami dalami," kata Asep menegaskan, "apakah perintahnya itu dari yang lebih atasnya lagi atau tidak."

Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK awal bulan ini, tepatnya 4 Februari 2026. Lingkupnya di lingkungan Bea Cukai sendiri. Yang menarik, salah satu yang diamankan saat itu adalah Rizal, sang Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Sehari setelah OTT, enam orang dari tujuh belas yang ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono (SIS) dari Subdirektorat Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) dari Seksi Intelijen. Dari pihak swasta, ada John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, lalu Andri (AND) dan Dedy Kurniawan (DK) yang juga dari perusahaan logistik itu.

Namun, nama Budiman Bayu Prasojo baru muncul kemudian. Baru pada 26 Februari, KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendalami keterangan para saksi, termasuk soal penggeledahan sebuah rumah aman di Ciputat, Tangsel, pada pertengahan Februari. Dari rumah itulah, uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper disita. Temuan inilah yang akhirnya menguatkan posisi BBP dalam lingkaran kasus ini.

Jelas, kasus ini masih panjang. KPK masih membongkar, mencari tahu seberapa jauh dan tinggi rantai ini berjalan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar