Peringatan di Balik Layar: Mantan Jaksa KPK Sudah Khawatirkan Skema Chromebook Rp 2,1 Triliun

- Selasa, 13 Januari 2026 | 23:05 WIB
Peringatan di Balik Layar: Mantan Jaksa KPK Sudah Khawatirkan Skema Chromebook Rp 2,1 Triliun

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026) lalu, suasana tegang sempat terpecah oleh sebuah pengakuan. Poppy Dewi Puspitawati, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, mengungkap sebuah percakapan penting yang terjadi di balik layar. Menurut kesaksiannya, mantan jaksa KPK Chatarina Girsang pernah memberikan wanti-wanti terkait skema pengadaan proyek Chromebook. Peringatan itu, kata Poppy, disampaikan dalam sebuah rapat virtual di awal Mei 2020.

“Kemudian ke ibu Poppy, di sini di BAP ibu pernah ikut zoom 6 Mei 2020 ya bu ya, ikut kemudian di sini mendengar bahwa saudara Hamid menyampaikan ‘jika seperti itu seolah olah seperti barter’ ini yang terkait 30 persen co investment itu ya, ‘saudara Chatarina mengkhawatirkan hal itu dan sebaiknya di balik layar saja’. Ini Chatarina siapa maksudnya?” tanya hakim memastikan.

Poppy sempat ragu sejenak. “Pada saat itu beliau sebagai SKM (staf khusus menteri) atau sebagai Dirjen ya, inspektur ya. Kan Saya harus meyakinkan diri karena pada saat itu Bu Chatarina pernah sebagai inspektur juga sebagai SKM juga pernah. Tapi saat itu inspektur,” jawabnya berusaha mengingat.

Namun begitu, dia kemudian membenarkan bahwa Chatarina yang dimaksud memang mantan jaksa KPK. Semua percakapan itu terjadi dalam rapat zoom meeting pada 6 Mei 2020.

“Ini Chatarina Irjen itu yang mantan Jaksa KPK itu ya?” hakim bertanya lagi.

“Ya betul,” sahut Poppy.

“Jadi dari Irjen sudah mengingatkan hal tersebut?”

“Iya.”

“Itu di zoom meeting itu ya?”

“Iya.”

Dialog singkat itu mengungkap bahwa peringatan telah diberikan sejak awal. Sayangnya, tampaknya peringatan itu tak digubris.

Di sisi lain, sidang ini sendiri menyangkut dakwaan berat. Terdakwanya adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, serta konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Mereka diadili atas kasus yang, menurut jaksa, merugikan keuangan negara dengan angka yang fantastis: Rp 2,1 triliun.

Rinciannya? Jaksa Roy Riady, saat membacakan dakwaan pada Selasa (16/12/2025) lalu, menyebutkan dua sumber kerugian utama. Pertama, dari angka kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,567 triliun. Kedua, dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai sekitar USD 44 juta atau setara Rp 621 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara... dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” jelas Roy Riady dengan tegas.

Lalu dia menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Angka-angka yang disebutkan di ruang sidang itu begitu besar, kontras dengan peringatan halus yang pernah disampaikan dalam sebuah rapat zoom empat tahun silam. Sebuah wanti-wanti yang, jika saja didengar, mungkin bisa mengubah segalanya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar