Markas Judi Online Digerebek di Batujajar, Empat CS Diamankan

- Rabu, 14 Januari 2026 | 01:00 WIB
Markas Judi Online Digerebek di Batujajar, Empat CS Diamankan

Polisi Cimahi baru-baru ini menggerebek sebuah rumah di Desa Galanggang, Batujajar. Lokasinya di Kampung Dunguspurna itu ternyata dijadikan markas operasional judi online. Empat orang yang bekerja sebagai customer service berhasil diamankan dari dalam rumah tersebut.

Mereka adalah Fajar Nurmansyah, Muhammad Arman Priyatna Jaya Wijaya, Reza Maulana Fadli, dan Aditya Fajar. Penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Rumah itu terlihat tidak seperti tempat tinggal biasa, dengan lalu lalang orang dan cahaya monitor yang nyala hingga larut.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, memaparkan kronologinya. "Awalnya dari aktivitas yang mencurigakan," katanya dalam gelar perkara, Selasa lalu.

Setelah mendapat laporan, tim gabungan Satreskrim dan Satuan Narkoba langsung bergerak. Mereka mendatangi lokasi dan berhasil meringkus keempat pria itu beserta barang bukti.

"Tugas mereka sebagai CS itu menerima keluhan, kasih akses situs judi, dan urus masalah top up," jelas Niko.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita perangkat keras empat unit CPU dan enam monitor komputer. Yang menarik, ada juga surat kontrak kerja dari sebuah perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation. Situs-situs yang mereka layani antara lain JP6789, RP88.com, sampai HOKIGAME. Untuk pekerjaan ini, masing-masing digaji sekitar Rp 5,2 juta per bulan.

Bukti lain yang diamankan tidak main-main. "Ada kontrak kerja, screenshot layar percakapan di grup Telegram, plus tautan akses ke situs judinya," ujar Niko tegas.

Namun begitu, kasus ini masih terus dikembangkan. Penggunaan enam monitor komputer padahal yang ditangkap hanya empat orang, menimbulkan kecurigaan ada pihak lain yang terlibat. Polisi masih menyelidiki kemungkinan itu.

Di sisi lain, ada fakta mencengangkan dari tes urine. Salah satu tersangka ternyata positif menggunakan methamphetamine dan benzodiazepine. Ini menambah bobot pelanggaran yang mereka lakukan.

Untuk tindakannya, keempatnya terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 426 ayat (1) huruf a KUHP baru. "Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara, denda bisa sampai Rp 10 miliar," tegas Kapolres.

Penyidikan pun diperluas dengan melibatkan Polda Jawa Barat. Ada indikasi jaringan ini terkait dengan pihak luar negeri. "Sistem penggajian dan penggunaan bahasa asing menjadi perhatian kami. Tapi ini masih kami dalami," tandas Niko.

Salah satu tersangka, Muhammad Arman atau MAP, mengisahkan awal keterlibatannya. Ia mengaku menemukan lowongan kerja itu secara tidak sengaja.

"Saya cari kerja di Telegram, dapat tawaran untuk lokasi Kamboja dan Filipina. Setelah dihubungi, baru dikasih tahu kalau pekerjaannya urus judi online," ujarnya.

Meski tahu risikonya, kebutuhan ekonomi membuatnya tetap melamar. Prosesnya pun terbilang mudah. Tak ada tes khusus, hanya diminta mengirim data diri. "Setelah disetujui, saya langsung masuk grup training di Telegram. Tugasnya ya melayani customer yang komplain soal deposit atau penarikan dana," tuturnya.

Operasi ini menunjukkan bagaimana modus kejahatan judi online terus beradaptasi. Mereka memanfaatkan kebutuhan lapangan kerja dan teknologi untuk merekrut karyawan, beroperasi dari lokasi yang tak terduga.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar