Pemerintah memastikan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan, melainkan juga memperkuat peran institusi tersebut sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan sejumlah poin utama yang menjadi perhatian dalam perubahan regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa substansi paling mendasar dari revisi ini adalah bagaimana Polri dapat kembali pada fungsi asalnya, yakni menjadi polisi yang dekat dan dicintai rakyat.
“Ada beberapa ya (atensi pemerintah). Terutama tentang bagaimana institusi Polri harus menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat gitu,” ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, perubahan regulasi ini dirancang untuk memastikan Polri menjalankan fungsi pelayanan yang prima sehingga mampu membangun kembali kepercayaan publik.
“Jadi lebih kepada substansinya di situ, bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, di luar soal citra dan pelayanan, Prasetyo menyebut bahwa RUU Polri juga memberikan perhatian serius pada penanganan kasus-kasus yang berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masalah penyelundupan. Ia menilai praktik ilegal ini bukanlah perkara sepele karena menyentuh sektor ekonomi riil masyarakat.
“Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat gitu,” ungkap Prasetyo.
“Misalnya garmen. Kalau kita tidak mampu menangkal adanya penyelundupan, itu akan mengganggu industri garmen kita di dalam negeri,” lanjutnya.
Di sisi lain, penegakan hukum terkait narkoba juga menjadi salah satu poin krusial dalam revisi undang-undang ini. Prasetyo mengingatkan bahwa modus peredaran narkoba kini semakin canggih dan modern, sehingga diperlukan penguatan institusi kepolisian untuk menghadapi tantangan tersebut. Ia menegaskan, jika tidak ditangani dengan serius, peredaran narkoba akan merusak masa depan generasi muda.
“Kemudian narkoba. Kalau kita tidak mampu memberantas narkoba, baik yang masuk, diselundupkan ataupun yang diproduksi dengan sekarang makin canggih modusnya makin modern ya itu akan merusak generasi muda kita ke depan gitu,” tegasnya.
Prasetyo berharap, secara substansi, revisi UU Polri ini mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi bangsa, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi. “Ini lebih ke situ sebenarnya yang kalau secara substansi ya kita kehendaki dari revisi Undang-Undang Kepolisian ini,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Jamin Proyek TPPASR Legok Nangka, Siap Kelola 2.131 Ton Sampah per Hari
Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka Kasus Pemerasan THR
Pria di Bekasi Ditahan Usai Diduga Cabuli Anak Laki-Laki
Tourism Malaysia Targetkan 5 Juta Wisatawan Indonesia pada 2026