Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri semakin mengintensifkan pendekatan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan masyarakat melalui optimalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini dinilai sebagai solusi atas keresahan publik terhadap proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang selama ini identik dengan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi ETLE menjadi langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis data. Menurutnya, sistem elektronik memungkinkan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan bukti terekam, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.
“Pemanfaatan ETLE menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).
“Dengan sistem elektronik, seluruh proses dilakukan berdasarkan data dan bukti yang terekam sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lalu lintas,” sambungnya.
Melalui sistem ETLE, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi dan diproses tanpa adanya kontak langsung di lapangan. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan objektivitas penindakan, mengurangi potensi penyimpangan, serta memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dalam mendukung Operasi Patuh 2026 yang berlangsung pada 8 hingga 21 Juni, Korlantas Polri mengoptimalkan berbagai perangkat ETLE yang dimiliki, mencakup ETLE statis, ETLE Mobile Handheld, maupun ETLE Drone Patrol Presisi. Teknologi tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih luas, cepat, dan akurat terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
ETLE Mobile Handheld, misalnya, memberikan kemudahan bagi petugas untuk melakukan penindakan elektronik secara mobile di berbagai lokasi. Sementara itu, ETLE Drone Patrol Presisi yang dilengkapi teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) mampu memantau dari udara dan membaca nomor polisi kendaraan secara otomatis dan real-time. Teknologi ini juga dapat mendeteksi pelanggaran ganjil genap, pelanggaran marka jalan, hingga berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya.
Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Faizal, menjelaskan bahwa jajarannya akan memaksimalkan penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi dan ETLE Mobile Handheld selama operasi berlangsung. Hal ini dilakukan untuk mendukung pengawasan serta penindakan pelanggaran secara elektronik tanpa harus menghentikan kendaraan atau berinteraksi langsung dengan pengendara.
“Pemanfaatan teknologi ETLE memungkinkan pelanggaran lalu lintas ditindak secara lebih efektif tanpa harus menghentikan kendaraan atau melakukan interaksi langsung dengan pengendara. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penegakan hukum, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.
Melalui penerapan ETLE yang semakin luas, Korlantas Polri berharap Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan demikian, tujuan utama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat tercapai secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Polisi Bekasi Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Laki-Laki di Cikarang Barat
De Zerbi Sambut Kedatangan Robertson ke Tottenham Usai Kontraknya di Liverpool Habis
Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK Berlaku Saat Yellow Run 2026, Dishub Siapkan Rute Alternatif
Pemprov Jabar Jamin Proyek TPPASR Legok Nangka, Siap Kelola 2.131 Ton Sampah per Hari