Operasi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara berlangsung hampir 12 jam. Dari Senin siang hingga malam itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial.
Mulai dari dokumen fisik, hingga barang elektronik seperti laptop dan rekaman CCTV. Yang menarik, ada juga uang tunai dalam mata uang asing yang ikut disita, meski nilainya belum diungkap secara detail.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lebih lanjut tentang barang bukti yang diamankan.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," ujarnya.
Tak cuma itu. "Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut," tambah Budi.
Lalu, soal uangnya. "Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini," imbuhnya, tetap menutup rapat nilai pastinya.
Semua ini bermuara pada kasus dugaan suap untuk mengempiskan nilai pajak. Intinya, negara dirugikan. Ceritanya berawal ketika PT Wanatiara Persada melaporkan PBB-nya di akhir 2025. Setelah diperiksa, petugas pajak menemukan potensi kurang bayar yang fantastis: sekitar Rp 75 miliar.
Nah, di sinilah masalah mulai muncul. Perusahaan itu mengajukan sanggahan. Dalam prosesnya, Agus Syaifudin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi diduga menawarkan "solusi". Dia meminta pembayaran 'all in' sebesar Rp 23 miliar.
Istilah 'all in' ini ternyata punya makna khusus. Dari angka sebesar itu, sekitar Rp 8 miliar dikhususkan untuk fee Agus sendiri dan untuk dibagikan ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak. PT Wanatiara Persada tentu saja keberatan. Mereka cuma sanggup memberi fee Rp 4 miliar.
Setelah tawar-menawar, akhirnya ada kesepakatan. Di Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terbit dengan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan itu hanya Rp 15,7 miliar. Angka ini jauh lebih rendah, turun drastis sekitar Rp 59,3 miliar dari hitungan awal. Kerugian negara pun tak terelakkan.
Artikel Terkait
Fatah Tegaskan: Gaza Harus Dipimpin Menteri Otoritas Palestina
KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Kuota Haji
Menhan Tinjau Batalyon di Muara Tae, Periksa Senjata hingga Koneksi Internet
Lumpur Bencana Dijadikan Komoditas, Prioritas Pemulihan Tergeser?