JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan Budiman Bayu Prasojo. Penahanan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai itu dilakukan Jumat lalu, 27 Februari 2026. Ia tersangkut kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat terkait importasi barang.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal ini. Dalam jumpa pers di kantornya, ia menyebut Budiman akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut penyelidikan, modusnya cukup runyam. Ada nama Salisa Asmoaji, seorang pegawai di direktorat yang sama. Salisa diduga menjadi pengelola uang yang diterima dari para pengusaha dan importir. Produk mereka tak lepas dari urusan cukai. Yang menarik, semua ini diklaim dilakukan atas perintah dua atasan: Budiman sendiri dan Sisprian Subiaksono, yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen.
Uang hasil pungutan itu tidak disimpan sembarangan. Asep membeberkan, sejak pertengahan 2024, Salisa menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai ‘safe house’. Tempat itulah yang menjadi lumbung uang.
Nah, uang yang menumpuk itu diduga kuat berasal dari pengaturan jalur impor dan cukai. Praktik korup yang sudah berlangsung sejak 2024.
Artikel Terkait
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Terkait Kasus Pemerasan
Warga dan Petugas Bersihkan Kanal Penuh Sampah di Makassar untuk Antisipasi Banjir
Kejaksaan Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Kajati Sulawesi Selatan
Dirjen Imigrasi: Dominasi WN Tiongkok dalam Pelanggaran Imigrasi Karena Proporsi Terbesar