Dosen UNM Diganjar 4,5 Tahun Penjara Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi

- Rabu, 10 Juni 2026 | 19:00 WIB
Dosen UNM Diganjar 4,5 Tahun Penjara Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswinya. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar hari ini, mengakhiri rangkaian proses hukum yang berlangsung sejak awal tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dasar hukum yang digunakan hakim ini identik dengan pasal yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan maupun tuntutan sebelumnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi kepada korban. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual, termasuk adanya penyalahgunaan relasi kuasa dalam kasus tersebut.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban pada Januari 2025. Sejak saat itu, korban menjalani serangkaian proses hukum yang panjang, termasuk pemeriksaan berulang serta tekanan psikologis selama persidangan berlangsung. Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan terjadi dalam relasi tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa, di mana terdakwa memiliki kewenangan akademik dan posisi sosial yang lebih kuat, sehingga korban berada dalam situasi rentan.

Penerapan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dapat menjadi faktor pemberat dalam tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan mengakui adanya ketimpangan relasi kuasa yang menjadi latar belakang terjadinya tindak pidana tersebut.

Sementara itu, pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Ambara, menyebut putusan ini sebagai bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban, meskipun hukuman yang dijatuhkan masih di bawah tuntutan jaksa.

“Putusan ini penting karena pengadilan telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengalaman dan penderitaan yang selama ini dialami korban. Namun kami juga mencatat bahwa pidana yang dijatuhkan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ambara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar