KPK Geledah Kantor Pajak, Uang Valas dan Skema Fee Rp 4 Miliar Terungkap

- Selasa, 13 Januari 2026 | 11:06 WIB
KPK Geledah Kantor Pajak, Uang Valas dan Skema Fee Rp 4 Miliar Terungkap

Lantas, bagaimana cara membayar fee Rp 4 miliar itu? Perusahaan membuat skema yang rumit. Mereka membuat kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin. Melalui perusahaan inilah dana dicairkan.

Masih di bulan yang sama, dana Rp 4 miliar itu ditukar ke Dolar Singapura. Abdul Kadim kemudian menyerahkan uang tunai tersebut kepada Agus Syaifudin dan rekannya, Askob, di beberapa titik di Jabodetabek.

Uang itu tak berhenti di situ. Pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikannya lagi ke sejumlah pegawai pajak dan pihak lain. Saat transaksi pembagian inilah, KPK bergerak dan menangkap tangan.

Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penerima Suap

  • Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Pemberi Suap

  • Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak
  • Edy Yulianto selaku Staf PT Wanatiara Persada

Detail pembagian jatah suap antar pegawai masih menjadi misteri. KPK belum membukanya. Para tersangka dan pihak perusahaan juga masih bungkam, belum memberikan pernyataan apa pun terkait kasus yang mengguncang dunia perpajakan ini.


Halaman:

Komentar