Di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, suasana Jumat (27/2/2026) terasa tegang. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi, mengonfirmasi satu hal penting: perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 sudah selesai. Laporan dari BPK pun telah mereka terima.
"Betul sudah selesai perhitungannya," ujar Asep.
Tapi jangan tanya soal angkanya. Soal itu, dia memilih tutup mulut. Rupanya, KPK masih menunggu proses praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang juga tersangka dalam kasus ini. Menurut Asep, aturan baru memang mengharuskan mereka menunggu proses itu selesai dulu.
"Ada klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper," jelasnya.
Di sisi lain, hasil perhitungan kerugian negara ini bukan sekadar angka belaka. Poin ini jadi bagian krusial dalam pembuktian kasus. Asep meyakini, kerugian negara benar-benar terjadi.
"Tapi tentunya hasil dari perhitungan KN ini menjadi salah satu juga pembuktian bahwa perkara ini ya kita melaksanakan apa menangani perkara ini dengan sebagaimana mestinya gitu," katanya.
Lalu dia menambahkan, "Kerugiannya ada gitu dan juga unsur-unsur pasal yang lainnya yang sudah kami penuhi gitu kami penuhi."
Jadi, meski angka pastinya masih disimpan rapat-rapat, langkah penyidikan terus berjalan. Semuanya kini bergantung pada proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Polisi Kantongi Identitas Penjambret WNA Jerman di Surabaya, Pelaku Masih Diburu
Polisi Tetapkan Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur sebagai Tersangka Penipuan Puluhan Calon Pengantin
Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Sembilan Pengungsi Suriah, Enam di Antaranya Anak-Anak
KBRI Phnom Penh Berhasil Hapus Denda Overstay bagi 5.950 WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja