Di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, suasana Jumat (27/2/2026) terasa tegang. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi, mengonfirmasi satu hal penting: perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 sudah selesai. Laporan dari BPK pun telah mereka terima.
"Betul sudah selesai perhitungannya," ujar Asep.
Tapi jangan tanya soal angkanya. Soal itu, dia memilih tutup mulut. Rupanya, KPK masih menunggu proses praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang juga tersangka dalam kasus ini. Menurut Asep, aturan baru memang mengharuskan mereka menunggu proses itu selesai dulu.
"Ada klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper," jelasnya.
Artikel Terkait
Pengungsi Tunanetra Myanmar Tewas Usai Diturunkan Petugas Perbatasan AS di New York
Virgoun Resmi Menikahi Lindi Fitriyana, Mantan Istri Inara Rusli Tak Diundang
Video Trump Bereaksi pada 2016 Didistorsi dengan Suara Allahu Akbar
Anies Apresiasi Jaringan Nasional Gerakan Rakyat di Ulang Tahun Pertama