KBRI Phnom Penh Berhasil Hapus Denda Overstay bagi 5.950 WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja

- Minggu, 31 Mei 2026 | 13:00 WIB
KBRI Phnom Penh Berhasil Hapus Denda Overstay bagi 5.950 WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja

Sebanyak 5.950 warga negara Indonesia yang terjerat kasus penipuan daring di Kamboja akhirnya mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda overstay setelah pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Phnom Penh berhasil memperoleh persetujuan dari otoritas setempat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan dan fasilitasi pemulangan yang terus dipercepat di tengah meningkatnya jumlah WNI yang terdampak operasi pemberantasan kejahatan siber yang digencarkan pemerintah Kamboja sejak awal tahun ini.

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyatakan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan perlindungan bagi WNI seiring dengan bertambahnya jumlah kasus akibat operasi penertiban yang masih berlangsung. Dalam keterangannya pada Minggu, 31 Mei 2026, ia mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia.

“KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujar Krishnajie.

Para WNI tersebut merupakan bagian dari ribuan warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan pemerintah Kamboja. Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, jumlah WNI yang melapor dan meminta bantuan ke KBRI Phnom Penh tercatat mencapai 9.537 orang. Sebagian besar dari mereka menghadapi kendala kepulangan, mulai dari ketiadaan paspor, beban denda overstay yang besar, hingga keterbatasan biaya tiket.

“Sebagian besar WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh memiliki kendala kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan,” kata Krishnajie.

Kompleksitas penanganan semakin meningkat karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan. Hingga 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 3.630 WNI ke Indonesia. Sementara itu, pemerintah Kamboja menetapkan batas waktu bagi WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 15 Juni 2026.

Di luar persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan. Menanggapi hal itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara yang saat ini telah mencapai kapasitas maksimal, yakni menampung sekitar 300 WNI.

“Untuk itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI,” katanya.

KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor dan atau persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.

Selain mereka yang melapor secara mandiri, terdapat pula 400 WNI mantan jaringan penipuan daring yang terjaring razia aparat kepolisian Kamboja dan saat ini ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi. Pada 21 hingga 22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo, guna memastikan kondisi mereka sekaligus mengidentifikasi kebutuhan untuk proses pemulangan ke Indonesia.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar