Polisi Tetapkan Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur sebagai Tersangka Penipuan Puluhan Calon Pengantin

- Minggu, 31 Mei 2026 | 13:20 WIB
Polisi Tetapkan Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur sebagai Tersangka Penipuan Puluhan Calon Pengantin

Polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menimpa puluhan calon pengantin. Keduanya merupakan pemilik sebuah wedding organizer yang beroperasi di kawasan Jakarta Timur, namun berhasil diamankan aparat setelah sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian hingga ke Bandung.

Kepala Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti MP, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Informasi tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi pada Minggu, 31 Juni 2026.

“Kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” ujar I Gusti.

Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik aksi pelarian pasangan tersebut. Meskipun belum dapat dipastikan apakah sejak awal mereka memang berniat melarikan diri, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keduanya tidak berada di alamat kantor wedding organizer mereka di Jakarta Timur saat proses pencarian berlangsung.

“Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya.

Penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk aliran dana hasil penipuan yang diduga telah dikumpulkan dari para korban. Pertanyaan mengenai ke mana uang tersebut digunakan juga menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar