Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SBDO resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Ia diduga membocorkan informasi terkait penyelidikan kasus korupsi yang tengah berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengungkapkan bahwa SBDO memanfaatkan aksesnya terhadap administrasi perkara untuk kepentingan pribadi. Informasi yang diperolehnya kemudian diteruskan kepada ayahnya, LBS, yang selanjutnya digunakan sebagai alat untuk menekan Bupati Anom.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya. Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan," ujar Taufik dalam konferensi pers, Senin (3/8).
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa LBS melakukan pendekatan kepada bupati dengan menunjukkan bahwa anaknya bekerja di KPK. Hal ini membuat Bupati Anom merasa percaya dan kemudian memberikan sejumlah uang. "Digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada bupati, sehingga bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK. Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," sambungnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 28 Juli 2026, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga hasil pemerasan. Uang tersebut diberikan oleh Bupati Anom yang menurut dugaan berasal dari pemerasan terhadap sejumlah bawahannya. Dua klaster pemerasan ini kemudian terungkap melalui OTT tersebut.
Harta Kekayaan Tersangka
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari situs KPK, SBDO telah melaporkan kekayaannya sebanyak sembilan kali sejak tahun 2017. Laporan terakhirnya tercatat pada 19 Februari 2026 dengan total kekayaan mencapai Rp 761 juta.
- Dua bidang tanah dan bangunan di Kendal senilai Rp 490.000.000.
- Kendaraan berupa mobil Suzuki Baleno serta motor Honda Vario dan Honda CB150R senilai total Rp 215.000.000.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 4.500.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp 57.100.000.
- Utang sebesar Rp 5.000.000.
SBDO dan ayahnya, LBS, kini telah ditahan oleh penyidik KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan komentar terkait kasus yang menjerat mereka.
Menanggapi kasus ini, KPK menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran di internal lembaga. Masyarakat diminta untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara yang mencurigakan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, Termasuk Oknum Staf Internal
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
MAKI Nilai Kasus Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Bukti Penurunan Kualitas Lembaga
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Jasindo