Warga Citayam Tertangkap Curi Sembako, Selesaikan Kasus dengan Ganti Rugi

- Jumat, 27 Februari 2026 | 17:20 WIB
Warga Citayam Tertangkap Curi Sembako, Selesaikan Kasus dengan Ganti Rugi

Seorang wanita berusia 45 tahun tertangkap basah mencuri di sebuah minimarket di kawasan Citayam, Depok. Aksi itu terjadi Rabu malam lalu, tepatnya sekitar pukul 10 malam. Bukan barang mewah yang diambilnya, melainkan sekadar makanan kucing, mi instan, sampai biskuit dan minuman ringan.

Dari rekaman yang beredar, pelaku dengan baju biru terlihat sedang dipergoki oleh karyawan toko. Saat ditanya, dia coba-coba mengelak. Tapi bukti di depan mata sulit dibantah.

"Saya cuma "ngambil" ini ya, mohon maaf, lihat aja di CCTV," ujar wanita itu, berusaha membela diri.

Namun begitu, pengakuannya tak banyak membantu. Karyawan tetap melaporkan kejadian itu kepada polisi.

AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, mengonfirmasi laporan tersebut. Menurutnya, total kerugian toko mencapai Rp 350 ribu. Barang-barang yang hilang cukup beragam: mulai dari Bon Cabe, sarden kaleng, agar-agar, sampai aneka camilan.

"Dibenarkan oleh karyawan EG telah terjadi pencurian barang pada hari Rabu, 25 Februari 2026 pukul 22.00 WIB," jelas Made, Jumat (27/2).

Untungnya, kasus ini tidak berlarut-larut. Polisi menyebut pelaku berinisial NS akhirnya mengembalikan semua barang dan membayar ganti rugi senilai kerugian yang ditimbulkan.

"Permasalahan tersebut telah selesai dengan cara barang dikembalikan dan membayar ganti rugi Rp 350 ribu di tempat dengan membuat surat pernyataan dan pelaku kembali pulang," ucap Made.

Jadi, kasus ditutup dengan damai. NS pulang ke rumahnya setelah membuat pernyataan hitam di atas putih. Malam itu di Citayam pun kembali tenang, hanya tinggal cerita tentang wanita dan makanan kucing yang nyaris lolos dari rak minimarket.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar