Lalu, larangan keras menyalahgunakan kekuasaan untuk korupsi dalam bentuk apa pun. Poin ketiga jelas: partai tak akan beri toleransi, sekecil apa pun, pada kader yang terbukti korupsi atau merusak kepercayaan publik.
Dan konsekuensinya? Poin keempat menyebut, DPP akan bertindak tegas. Sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan dari keanggotaan partai menanti kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi. Tegas banget, kan?
Surat edaran ini sendiri ditandatangani langsung oleh Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun. Sebuah sinyal kuat bahwa partai sedang serius bersih-bersih, di tengah sorotan publik yang makin tajam terhadap integritas politisi.
Artikel Terkait
DPR Kritik Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN yang Dinilai Rugikan PTS
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta